Nikita Mirzani: Tidak Pernah Intimidasi Reza Gladys

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penjelasan Nikita Mirzani Mengenai Tuduhan yang Dia Hadapi

Nikita Mirzani tetap mempertahankan pendiriannya bahwa ia tidak melakukan tindakan pemerasan terhadap Reza Gladys seperti yang dituduhkan oleh pihak berwenang. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia secara tegas menolak semua tuduhan pidana serius seperti pemaksaan, pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang.

Menurut Nikita, kasus ini bermula dari permintaan Reza Gladys untuk mereview produknya. Ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya adalah pekerjaan biasa sebagai seorang figur publik, yaitu endorsement atau promosi produk. "Tidak ada pemaksaan atau pemerasan, bahkan pengancaman atau pencucian uang. Ini murni permintaan tolong," ujar Nikita dalam persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan transaksi bisnis yang sudah menjadi kebiasaan. Oleh karena itu, Nikita merasa bingung mengapa dirinya diperkarakan atas hal-hal yang biasa dilakukannya sebagai seorang selebritas.

Nikita menekankan bahwa ia hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. "Ini pekerjaan yang biasa saya lakukan," tambahnya.

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, ia juga diduga melakukan tindakan pencucian uang terkait uang yang diterimanya dari Reza Gladys. Tindakan tersebut dilakukan bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki.

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar beberapa pasal hukum. Pertama, Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik. Dengan adanya undang-undang ini, pihak berwenang berusaha memastikan bahwa tindakan ilegal dapat ditangani secara tepat dan tegas.

Nikita Mirzani terus mempertahankan pendiriannya bahwa tindakannya tidak melanggar hukum. Ia menilai bahwa semua yang dilakukannya adalah bagian dari kewajiban profesional sebagai seorang public figure. Meski begitu, proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi bukti akhir dari semua klaim yang diajukan.