
Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM di Kota Bandung
Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025. Jika Anda ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C, Anda dapat mengunjungi dua lokasi yang telah disiapkan. Pertama, di Dago Plaza yang terletak di Jalan Ir H Djuanda Bandung. Kedua, di The Kings yang berada di Jalan Kepatihan Bandung.
Pelayanan perpanjangan SIM di Kota Bandung dimulai pukul 09.00 WIB hingga proses penerbitan selesai. Pendaftaran bisa dilakukan setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Namun, jam operasional pelayanan sendiri berlangsung dari pukul 08.00 hingga selesai.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM:
- SIM asli yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
- Layanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
- Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Jika SIM sudah melebihi masa berlakunya, maka Anda dapat mengajukan permohonan ke Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan, wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Biaya yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM
Biaya yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM meliputi beberapa komponen:
- Biaya cek kesehatan sebesar Rp50.000.
- Test psikologi berkisar antara Rp75.000 hingga Rp125.000.
- Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 (belum termasuk asuransi).
- Laminasi yang bersifat sementara sebesar Rp10.000.
Dengan demikian, calon pemohon SIM perlu mempersiapkan berbagai dokumen dan biaya tersebut agar proses perpanjangan berjalan lancar. Pastikan juga untuk datang tepat waktu agar tidak mengalami antrean yang panjang.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!