Mirip STNK, Jual Motor Lengkap Tapi Mati Pajak, Tindakan Ilegal

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Masih Banyak Orang Tidak Memahami Legalitas Jual Beli Motor Bekas

Banyak masyarakat masih belum memahami pentingnya legalitas dalam proses jual beli motor bekas. Hal ini terlihat dari kebiasaan yang sering dilakukan, seperti menjual atau membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat yang diperlukan. Masalah ini tidak hanya berdampak pada hukum, tetapi juga bisa menimbulkan risiko bagi pengguna kendaraan.

Salah satu contoh yang sering dijumpai adalah jual beli motor dengan STNK Only. Artinya, motor tersebut hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, sedangkan dokumen lain seperti Buku Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) dan faktur pembelian tidak tersedia. Kondisi ini bisa terjadi karena penjual tidak ingin menghadapi pajak progresif atau karena alasan lain yang tidak jelas.

Tidak hanya itu, banyak orang juga mengabaikan kondisi pajak kendaraan. Jika pajak sudah mati, maka proses jual beli akan menjadi ilegal. Sayangnya, hal ini masih sering terjadi secara terang-terangan. Misalnya, di situs jual-beli online seperti OLX, ada banyak motor dengan pajak mati selama tiga tahun yang dijual. Padahal, tindakan ini melanggar hukum.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono pernah menyampaikan bahwa kondisi ini sangat berbahaya. Ketika terjadi kecelakaan, pemilik kendaraan sebenarnya tidak akan mendapatkan perlindungan dari negara, seperti santunan kecelakaan. Hal ini terjadi karena data kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan yang tercatat di STNK.

Contohnya, ada kasus di mana pemilik kendaraan bukanlah orang yang tercatat di STNK. Dalam kejadian kecelakaan, pihak yang bertanggung jawab tidak sadar bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya. Akibatnya, proses pemberian santunan menjadi rumit dan tidak efisien.

Untuk mengatasi masalah ini, data kendaraan harus diperbaiki. Banyak kendaraan yang tidak memiliki kepemilikan yang jelas karena tidak dilakukan balik nama. Hal ini dilakukan untuk menghindari pajak progresif. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

Selain STNK Only, kelengkapan surat-surat lain seperti BPKB sangat penting. BPKB merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa BPKB, seseorang tidak dapat membuktikan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya. Ini bisa menyulitkan dalam proses administrasi dan hukum jika terjadi masalah.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang mengelola asuransi bagi pengguna jalan juga memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan. Perusahaan ini menyediakan dua jenis asuransi, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Dengan adanya asuransi ini, setiap penumpang kendaraan mendapatkan perlindungan dari negara.

Jika terjadi kecelakaan, keluarga yang bersangkutan berhak menerima santunan antara Rp 500.000 hingga Rp 50 juta, tergantung kondisi pasca-insiden. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam kepemilikan kendaraan.

Di Indonesia, kepemilikan barang baik fisik maupun intelektual dilindungi oleh negara. Termasuk dalam hal ini adalah kendaraan bermotor, baik roda dua, tiga, hingga empat atau lebih. Perlindungan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan turunan lainnya seperti UU 28/2009 soal Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan demikian, masyarakat perlu lebih waspada dan memahami prosedur jual beli kendaraan agar tidak terjebak dalam tindakan ilegal. Selain itu, penting untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan agar tidak mengganggu proses administrasi dan hukum.