
Anggaran Pendidikan Tahun 2026: Penjelasan Menteri Keuangan
Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran sekolah kedinasan tidak termasuk dalam anggaran pendidikan tahun 2026. Hal ini berbeda dari anggaran pendidikan yang mencakup berbagai jenjang mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi. Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa anggaran pendidikan diatur sesuai dengan amanat konstitusi yaitu 20 persen dari keseluruhan belanja negara.
Menkeu juga menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tersebut mencakup penerima manfaat bagi siswa, mahasiswa, guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Bahkan, para guru dan dosen non PNS juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Penjelasan ini disampaikan oleh Sri Mulyani melalui video yang diunggah oleh Banggar DPR RI.
Perbedaan Anggaran Sekolah Kedinasan dan Pendidikan Formal
Sebelumnya, isu anggaran sekolah kedinasan menjadi perhatian besar karena dinilai lebih besar dibandingkan alokasi untuk pendidikan formal. Data yang dirilis oleh Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, menunjukkan bahwa alokasi APBN bidang pendidikan tahun 2025 sebesar Rp 297,2 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran terbesar dialokasikan untuk pendidikan kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun, yang melebihi alokasi pendidikan formal sebesar Rp 91,2 triliun.
Selain itu, program strategis seperti Program Indonesia Pintar (PIP), riset, dan infrastruktur sekolah hanya dialokasikan sebesar Rp 101,5 triliun. Meskipun demikian, Mekeng menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan bahwa pendidikan kedinasan menerima alokasi yang lebih besar.
Penjelasan Menkeu tentang Anggaran Sekolah Kedinasan
Dalam rapat sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran sekolah kedinasan tidak berasal dari alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48/2008, anggaran pendidikan kedinasan tidak termasuk dalam anggaran pendidikan. Oleh karena itu, pada tahun 2026 tidak ada alokasi khusus untuk sekolah kedinasan.
Rincian Alokasi Anggaran Pendidikan Tahun 2026
Anggaran pendidikan tahun 2026 totalnya sebesar Rp 757,8 triliun, yang dibagi ke dalam tiga klaster utama:
1. Anggaran Pendidikan untuk Siswa dan Mahasiswa
Total anggaran sebesar Rp 301,2 triliun dengan rincian sebagai berikut: - Bidikmisi/KIP Kuliah: Rp 17,2 triliun untuk 1,2 juta mahasiswa - Beasiswa LPDP: Rp 25 triliun untuk 4.000 mahasiswa - Program Indonesia Pintar (PIP): Rp 15,5 triliun untuk 21,1 juta siswa - Makan Bergizi Gratis (MBG): Rp 223 triliun untuk 82,9 juta orang
2. Anggaran Pendidikan untuk Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan
Total anggaran sebesar Rp 274,7 triliun dengan rincian: - TPG Non PNS: Rp 19,2 triliun untuk 754.747 guru - TPG ASND: Rp 69 triliun untuk 1,6 juta guru - TPD Non PNS: Rp 3,2 triliun untuk 80.325 dosen - TPG PNS, TPD PNS, dan Gaji Pendidik: Rp 120,3 triliun
3. Anggaran Pendidikan untuk Sekolah atau Kampus
Total anggaran sebesar Rp 150,1 triliun dengan rincian: - Sekolah Rakyat: Rp 24,9 triliun - Pembangunan baru 200 lokasi: Rp 20 triliun - Operasional 200 lokasi: Rp 4,9 triliun - Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Rp 54,3 triliun untuk 53,6 juta siswa - BOP PAUD: Rp 5,1 triliun untuk 7,7 juta siswa - Renovasi Madrasah dan Sekolah: Rp 22,5 triliun untuk 850 madrasah dan 11.686 sekolah - BOPTN: Rp 9,4 triliun untuk 201 PTN/Lembaga - Sekolah Unggulan: Rp 3 triliun - Pembangunan Sekolah Unggul Garuda di 9 lokasi
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!