Mengapa BP Haji Harus Jadi Kementerian?

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perubahan Status BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umrah

Pemerintah akan mengubah status Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Nomenklatur ini telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pembahasan tambahan kementerian ini diatur dalam Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji). Saat ini, penyusunan Peraturan Presiden sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Dengan adanya kementerian baru ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapuskan. Pertanyaannya adalah apakah perubahan ini benar-benar diperlukan?

Urgensi Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sudah lama dibahas oleh pemerintah. Dari sisi urgensinya, rencana ini sudah lama diwacanakan untuk menjadi kementerian terpisah dari Kementerian Agama.

Menurutnya, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diperlukan untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan haji dan umrah yang belum terselesaikan. Pelayanan haji dan umrah memerlukan prosedur teknis yang selaras dengan perkembangan Arab Saudi sebagai penyelenggara haji. Di sana aturan juga sering berubah, sehingga jika tidak ditangani oleh satu kementerian khusus, pelayanannya tidak optimal.

Selain itu, perubahan ini juga diperlukan untuk mengurai masalah antrean keberangkatan haji di Indonesia yang sangat panjang. Jika masih berbentuk badan pengelola, sistem ini dinilai kurang efektif. Namun, dengan bentuk kementerian, akan lebih efektif dalam melakukan lobi dan koordinasi dengan kementerian lainnya.

Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, pelaksanaan dan pengelolaan haji diharapkan dapat dilakukan secara transparan. Bentuk kementerian berarti mencakup tidak hanya kebijakan, tetapi juga aspek teknis.

Dampak Penambahan Kementerian Haji dan Umrah

Rencana ini secara otomatis akan membuat jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto semakin banyak. Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi kementerian ke-49 di pemerintahan Prabowo. Meski demikian, Trubus menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tidak memiliki batas maksimal kementerian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 61 Tahun 2024. Artinya, jumlah kementerian bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan menjadi hak prerogatif presiden.

Trubus menegaskan bahwa dampak negatif tidak terlalu signifikan karena pembentukan kementerian ini melalui proses DPR. Namun, ia tetap menyoroti komitmen pemerintahan Prabowo yang gencar melakukan efisiensi. Penambahan kementerian tentu saja akan berdampak pada anggaran pemerintah. Jika kementerian baru dibentuk, maka anggaran akan bertambah. Atau, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk BP Haji mungkin bisa digunakan untuk anggaran Kementerian Haji dan Umrah.

Opsi lainnya adalah dengan mengalihkan sebagian anggaran yang sebelumnya dialokasikan ke Kementerian Agama.

Bukan Jaminan Menyelesaikan Persoalan Pengelolaan Haji

Sementara itu, pakar kebijakan publik Agus Pambagio tidak melihat adanya urgensi di balik rencana perubahan BP Haji menjadi kementerian. Ia menyatakan bahwa tidak ada studi yang menunjukkan kenapa BP Haji harus diubah menjadi kementerian. Menurutnya, mengubah BP Haji menjadi kementerian tidak serta merta dapat menyelesaikan masalah pengelolaan haji.

Agus menegaskan bahwa jika dikatakan menjadi lebih efisien, apakah ada buktinya? Karena semua tahu bahwa BP Haji berada di bawah Kementerian Agama, salah satu kementerian yang terindikasi korupsi. Jika dibuat kementerian baru, apakah tidak menambah instansi yang rentan korupsi?

Ia menyarankan agar rencana pemerintah mengubah BP Haji menjadi kementerian perlu kajian lebih lanjut untuk menentukan seberapa pentingnya hal tersebut dilakukan.