/vidio-web-prod-video/uploads/video/image/7640844/ss-arhan-74bd5b.jpg)
Perkembangan Terbaru Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsa
Pemain sepak bola nasional Pratama Arhan atau yang akrab disapa Arhan mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Azizah Salsa. Gugatan ini dilakukan melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia, dengan sidang yang telah memasuki tahap putusan tanpa kehadiran pihak tergugat.
Arhan, yang sebelumnya aktif dalam timnas Indonesia, kini resmi bercerai dengan Azizah. Pernikahan mereka terjalin pada 20 Agustus 2023 di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang. Acara pernikahan tersebut turut dihadiri oleh beberapa tokoh penting seperti Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai saksi.
Proses Sidang Cerai Verstek
Gugatan cerai talak dari Arhan didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Banten, dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Sidang pertama berlangsung pada 11 Agustus dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum Arhan. Sidang kedua hari ini juga tidak dihadiri oleh Azizah.
Humas PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, menjelaskan bahwa putusan cerai sudah dikeluarkan secara verstek. Artinya, pihak tergugat tidak pernah hadir sejak awal proses. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang menyatakan bahwa jika tergugat tidak hadir meskipun dipanggil secara patut, maka gugatan dapat diterima tanpa kehadiran mereka.
Status Putusan Cerai
Meski sudah ada putusan, Sholahudin menegaskan bahwa putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Proses perceraian baru akan sah setelah Arhan mengucapkan ikrar talak. Ia masih memiliki waktu selama 14 hari untuk melaksanakan ikrar tersebut. Jika tidak melakukan perlawanan, maka putusan akan berlaku secara sah.
Sholahudin menjelaskan bahwa setelah putusan sidang, ada masa waktu sekitar satu bulan hingga akta cerai keluar. Selama masa tersebut, terdapat tiga tahapan utama: pemberitahuan keputusan, masa verzet (hak tergugat untuk mengajukan penolakan), dan proses penerbitan akta cerai.
Dasar Hukum Cerai Verstek
Dasar hukum untuk cerai verstek tercantum dalam Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Menurut pasal ini, jika tergugat tidak datang pada hari perkara atau tidak mengutus orang lain untuk mewakili, maka gugatan dapat diterima tanpa kehadiran mereka. Namun, hal ini tidak berlaku jika pengadilan menilai bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan.
Selain itu, Pasal 129 ayat (1) HIR menyatakan bahwa tergugat yang dihukum sedang tidak hadir (verstek) dapat mengajukan perlawanan atas keputusan tersebut. Dalam ayat (2) disebutkan bahwa perlawanan dapat diajukan dalam tempo 14 hari setelah pemberitahuan putusan. Jika putusan tidak diberitahukan kepada tergugat, perlawanan bisa diajukan hingga hari ke-8 setelah surat perintah kedua dikeluarkan.
Pasal 153 RBg juga menegaskan bahwa tergugat yang perkaranya diputus tanpa kehadirannya dan tidak dapat menerima putusan dapat mengajukan perlawanan.
Kondisi Saat Ini
Sampai saat ini, Arhan dan Azizah Salsa masih dalam proses hukum yang belum sepenuhnya selesai. Meski sudah ada putusan dari pengadilan, proses hukum masih membutuhkan langkah tambahan agar benar-benar sah secara hukum. Dengan demikian, kondisi perceraian mereka masih dalam tahap penyelesaian yang harus diikuti sesuai aturan yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!