
Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur Resmi Disahkan
Rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat pada Rabu (10/9/2025) resmi mengesahkan rencana pemekaran Kabupaten Cirebon Timur. Keputusan ini menetapkan 16 kecamatan di wilayah timur Cirebon sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan publik dan menyeimbangkan distribusi penduduk serta pembangunan.
Pemekaran ini tidak hanya didorong oleh jumlah penduduk, tetapi juga oleh faktor geografis. Wilayah timur Cirebon memiliki karakteristik yang berbeda antara daerah pesisir dan pedalaman. Kecamatan seperti Astanajapura, Losari, Pangenan, dan Gebang terletak di kawasan pesisir dengan ketinggian rendah, sementara Sedong dan Susukan Lebak berada di perbukitan rendah. Perbedaan ini menciptakan variasi dalam pola hidup, aktivitas ekonomi, dan potensi alam.
Luas wilayah Cirebon secara keseluruhan mencapai 990–1.070 km², dengan dominasi dataran rendah. Beberapa kecamatan memiliki luas yang sangat berbeda, misalnya Greged dengan 616 km² dan Karangwareng dengan 196 km². Wilayah pesisir cenderung lebih padat penduduk meskipun sempit, sedangkan daerah pedalaman lebih luas namun jumlah penduduknya lebih sedikit. Hal ini menjadi tantangan dalam merancang program pembangunan yang efektif.
Secara ekonomi, sebagian besar kecamatan di Cirebon Timur bergantung pada sektor pertanian. Sawah irigasi mendominasi kawasan Astanajapura, Lemahabang, dan Babakan. Sementara itu, pesisir Losari dan Gebang berkembang melalui perikanan darat dan tambak garam. Perbedaan kondisi geografis ini memperkuat alasan pemekaran agar pembangunan dapat lebih merata dan pengelolaan potensi daerah lebih optimal.
Sebagai CDPOB, Cirebon Timur akan menjalani masa persiapan sebelum menjadi daerah otonom penuh. Usulan ini akan diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Namun, proses ini masih bergantung pada pencabutan moratorium pemekaran wilayah oleh Presiden.
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, menyambut baik keputusan tersebut. Ia berharap pemekaran akan mempercepat distribusi pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, ia juga menekankan pentingnya kesiapan administratif, sumber daya manusia, dan keuangan agar transisi menuju daerah otonom berjalan lancar.
Wilayah yang akan termasuk dalam Cirebon Timur terdiri dari 16 kecamatan dengan total luas sekitar 446,57 km². Beberapa kecamatan yang masuk adalah Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pabedilan, Pabuaran, Pangenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak, dan Waled.
Meski telah disahkan, skor kelayakan Cirebon Timur sebagai CDPOB masih belum memenuhi standar minimal. Saat ini, skornya mencapai 351 poin, sedangkan idealnya harus mencapai 400–500 poin. Indikator yang perlu diperbaiki meliputi infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyatakan dukungan terhadap persetujuan ini. Ia melihat pemekaran sebagai langkah penting untuk mensejahterakan masyarakat dan mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan bahwa persyaratan administratif yang diajukan sudah sesuai ketentuan. Meski begitu, keberhasilan pemekaran penuh masih menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat.
Masyarakat Cirebon Timur menyambut baik keputusan ini, karena mereka melihatnya sebagai bentuk pengakuan atas ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi. Infrastruktur, layanan publik, pendidikan, dan fasilitas kesehatan disebut belum merata.
DPRD Jabar membentuk SKB antara pemerintah provinsi dan legislatif untuk menetapkan Cirebon Timur sebagai CDPOB. Langkah selanjutnya adalah pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri agar proses pemekaran bisa berlanjut bila moratorium daerah telah dibuka kembali.
Pencabutan moratorium pemekaran daerah menjadi isu penting. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pencabutan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, termasuk memastikan anggaran cukup dan menentukan prioritas daerah yang akan dimekarkan.
Komisi II DPR RI menunggu kemauan politik Presiden RI Prabowo Subianto terkait pencabutan moratorium. Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa kebijakan ini berada di tangan Presiden.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, meminta agar kabupaten/kota induk dan pemerintah provinsi mempersiapkan diri dengan membenahi infrastruktur dasar calon daerah otonomi baru. Ia menekankan persaingan yang ketat karena usulan daerah otonomi baru yang sudah diterima DPR mencapai lebih dari 200 daerah.
Usulan daerah otonomi baru yang saat ini menjadi wacana di Jawa Barat antara lain Cikampek dan Bandung Selatan. Ono berharap usulan ini bisa menjadi prioritas jika moratorium dicabut.
Beberapa usulan daerah otonomi baru yang sudah dikirimkan pemerintah provinsi Jawa Barat atas persetujuan DPRD antara lain Kabupaten Cirebon Timur, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara. Usulan Kabupaten Subang Utara yang berasal dari pemekaran Kabupaten Subang menjadi usulan terbaru dari Jawa Barat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!