
Penjelasan DJP Mengenai Pajak Warisan dan Prosedur Pengajuan SKB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait status pajak atas warisan, khususnya dalam bentuk tanah dan bangunan. DJP menegaskan bahwa objek warisan tidak termasuk dalam kewajiban pajak penghasilan (PPh). Hal ini diungkapkan setelah muncul berbagai informasi dan keluhan dari masyarakat, termasuk dari seorang penyanyi dan aktris yang mengeluhkan dikenakan pajak saat melakukan balik nama atas tanah dan bangunan yang diwariskan.
“Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak warisan' yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, DJP meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek PPh,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam pernyataan resminya.
DJP menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga dikecualikan dari PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Namun, kekecualian tersebut hanya berlaku setelah penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. SKB ini menjadi dokumen penting untuk memastikan bahwa proses balik nama tidak dikenai pajak penghasilan.
Sebelumnya, seorang selebritas sempat membagikan pengalamannya melalui media sosial tentang proses balik nama atas warisan rumah dari ayahnya. Ia merasa keberatan karena harus membayar pajak warisan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah. “Gue itu kena pajak waris yang harus gue bayar lagi, itu 2,5 persen dari nilai rumahnya. Gue harus mengeluarkan duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it's not fair,” ujarnya dalam unggahan video.
Prosedur Pengajuan SKB PPh untuk Warisan
DJP telah mengumumkan tata cara pengajuan SKB bebas PPh untuk warisan. Pertama, ahli waris dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui sistem daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.
Kedua, dalam pengajuan SKB, ahli waris harus melampirkan dokumen seperti Surat Pernyataan Pembagian Waris. Setelah dokumen diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan SKB PPh. Dengan adanya SKB ini, proses balik nama sertipikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak penghasilan.
Meskipun bebas dari pajak penghasilan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah atau bangunan melalui warisan. BPHTB merupakan pajak daerah yang diatur sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Langkah Penting bagi Ahli Waris
Bagi para ahli waris yang ingin mengajukan SKB PPh, penting untuk memahami prosedur dan dokumen yang dibutuhkan. Selain Surat Pernyataan Pembagian Waris, ahli waris juga perlu memastikan bahwa semua data yang disampaikan akurat dan lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar. Selain itu, ahli waris juga disarankan untuk berkonsultasi dengan petugas pajak di KPP setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Proses balik nama tanah dan bangunan yang dilakukan oleh ahli waris tentu memerlukan beberapa langkah administratif. Dengan adanya SKB PPh, diharapkan dapat mengurangi beban finansial dan kesalahpahaman mengenai pajak yang dikenakan pada proses tersebut. DJP juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya terkait pajak dan perpajakan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!