Kronologi Sengketa Biodiesel Indonesia-Eropa

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penetapan WTO yang Mendukung Indonesia dalam Sengketa Biodiesel

World Trade Organization (WTO) telah mengambil keputusan yang mendukung posisi Indonesia dalam sengketa terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel dari Indonesia. Keputusan ini diumumkan melalui rekomendasi panel WTO yang menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Uni Eropa perlu diselaraskan dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut baik keputusan tersebut dan menantikan respons selanjutnya dari Uni Eropa. Ia menyebut keputusan panel WTO sebagai kabar baik karena mendukung Indonesia dalam isu dikenakannya dumping duty terhadap biodiesel di Eropa. Airlangga juga menegaskan bahwa Indonesia akan menunggu bagaimana Uni Eropa merespons keputusan ini.

Sejarah Sengketa

Sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk terhadap biodiesel bermula sejak 2023. Awalnya, Uni Eropa melakukan penyelidikan anti-subsidi terhadap produk biodiesel dari Indonesia pada 6 Desember 2018. Mereka menilai produsen biodiesel Indonesia menerima keuntungan dari keringanan pajak serta akses bahan baku di bawah harga pasar. Selain itu, mereka juga menganggap pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk biodiesel sebagai bentuk subsidi.

Dari uji petik, Uni Eropa menemukan beberapa perusahaan yang menerima subsidi. Salah satunya adalah PT Ciliandra Perkasa dengan subsidi sebesar 8 persen, serta PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia dengan subsidi sebesar 15,7 persen. Keadaan ini dianggap memberikan kerugian material bagi Uni Eropa, sehingga mereka menerapkan bea masuk anti-subsidi atau bea masuk imbalan. Kebijakan ini pertama kali diterapkan secara sementara pada Agustus 2019 dan menjadi definitif sejak November 2019 dengan besaran antara 8 hingga 18 persen.

Hasil Putusan Panel WTO

Sengketa ini kemudian berlanjut ke WTO. Panel WTO yang menangani kasus DS618 terdiri dari perwakilan Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia. Ada tiga poin utama kemenangan Indonesia dalam putusan ini. Pertama, panel menolak argumen Uni Eropa yang menuduh pemerintah mengarahkan pelaku usaha menjual minyak kelapa sawit dengan harga rendah kepada produsen biodiesel. Kedua, panel menilai kebijakan bea keluar dan pungutan ekspor tidak termasuk dalam kategori subsidi. Ketiga, panel menyatakan Komisi Uni Eropa gagal membuktikan ancaman kerugian material produsen biodiesel Eropa akibat ekspor Indonesia, bahkan mengabaikan faktor lain yang memengaruhi pasar.

Dengan demikian, panel WTO menyatakan bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan Uni Eropa terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Indonesia mendesak Uni Eropa untuk segera mencabut aturan bea masuk imbalan tersebut setelah memenangi sengketa perdagangan DS618 di WTO. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan aturan WTO.