
Indonesia Menang dalam Sengketa Perdagangan dengan Uni Eropa
Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan terhadap Uni Eropa terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) atas impor biodiesel dari Indonesia, yang dikenal sebagai Sengketa DS618. Putusan ini diumumkan oleh Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Jumat, 22 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa Uni Eropa tidak konsisten dengan ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO (WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/WTO ASCM) dalam beberapa aspek penting.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa kemenangan ini membuktikan bahwa Indonesia konsisten dalam mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan yang merugikan pasar global, sebagaimana tuduhan yang diajukan oleh Uni Eropa. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak Uni Eropa untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO tersebut.
Budi menjelaskan bahwa panel WTO menyatakan kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi Uni Eropa melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO. Sebelumnya, Komisi Uni Eropa menilai bahwa Indonesia memberi subsidi kepada produsen biodiesel melalui berbagai kebijakan, seperti penyediaan bahan baku, bea keluar, pungutan ekspor, serta penetapan harga acuan minyak kelapa sawit yang dianggap mendistorsi harga.
Panel WTO yang menangani sengketa DS618 terdiri dari perwakilan dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia. Budi merinci tiga poin utama kemenangan Indonesia dalam sengketa ini. Pertama, panel menolak argumen Uni Eropa yang menuding pemerintah mengarahkan pelaku usaha menjual minyak kelapa sawit dengan harga rendah kepada produsen biodiesel. Kedua, panel menilai bahwa kebijakan bea keluar dan pungutan ekspor tidak termasuk dalam kategori subsidi. Ketiga, panel menyatakan bahwa Komisi Uni Eropa gagal membuktikan ancaman kerugian material bagi produsen biodiesel Eropa akibat ekspor Indonesia, bahkan mengabaikan faktor lain yang memengaruhi pasar.
Dengan demikian, panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan Uni Eropa terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Indonesia dalam menuntut peninjauan kebijakan Uni Eropa terkait impor biodiesel.
Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga perdagangan yang adil dan berimbang. Ia berharap Uni Eropa dapat menghormati putusan WTO dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakannya, sehingga Indonesia dapat memulihkan kinerja ekspor produk biodiesel ke Uni Eropa.
Isy menambahkan bahwa Kemendag akan menggunakan seluruh instrumen diplomasi dan hukum agar kemenangan Indonesia di WTO benar-benar diimplementasikan oleh Uni Eropa. Dengan putusan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk tetap mematuhi aturan perdagangan internasional dan melindungi kepentingan ekonomi negara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!