
Gugatan Nasabah terhadap PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
Seorang nasabah pinjaman online PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan fintech tersebut. Dalam gugatan ini, nasabah mengklaim mengalami tekanan dan ancaman yang berdampak pada kesehatannya. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan akan menggelar sidang perdana pada Rabu, 3 September 2025.
Nining Suryani, nama lengkap nasabah tersebut, menyatakan bahwa penggugat merasa takut dan cemas akibat tindakan yang dilakukan oleh AdaKami. Hal ini memengaruhi kondisi kesehatannya, sehingga ia memilih untuk bekerja dari rumah (work from home). Ia juga mengungkapkan bahwa riwayat kesehatannya membutuhkan pengawasan ketat terkait tingkat tekanan darahnya.
Dalam petitumnya, Nining menuntut sebesar Rp 2,005 miliar. Angka ini terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 5 juta dan kerugian immateriil senilai Rp 2 miliar. Kerugian materiil ini dianggap setara dengan dampak kesehatan yang dialami akibat tekanan dari pihak AdaKami. Selain itu, Nining juga meminta agar perusahaan membuat pernyataan minta maaf di media nasional berukuran ¼ halaman selama dua hari berturut-turut.
Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada AdaKami, tetapi juga melibatkan beberapa pihak lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia, dan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut Tergugat. Nining meminta OJK untuk mencabut izin operasional AdaKami karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta OJK memberikan sanksi berupa pencabutan izin jika terbukti melanggar aturan.
Selain itu, Nining meminta Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia membentuk komite khusus untuk menjatuhkan sanksi terhadap AdaKami sebagai anggota asosiasi. Ia juga menuntut agar AdaKami membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari apabila tidak menjalankan putusan pengadilan.
Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pihak AdaKami terkait gugatan ini. Brand Manager perusahaan, Jonathan Kriss, belum memberikan pernyataan atau konfirmasi terkait tuntutan yang diajukan oleh Nining.
Peran OJK dalam Kasus Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam kasus ini. Sebagai lembaga pengawas di bidang jasa keuangan, OJK harus memastikan bahwa perusahaan fintech seperti AdaKami menjalankan bisnisnya secara transparan dan sesuai regulasi. Jika terbukti melanggar hukum, OJK wajib menindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai.
Dampak pada Nasabah
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan nasabah dalam industri fintech. Banyak nasabah yang mengeluhkan tindakan agresif dari perusahaan pembiayaan online, termasuk ancaman, tekanan psikologis, dan gangguan terhadap privasi. Dalam kasus Nining, dampaknya sangat nyata, baik secara fisik maupun mental.
Tantangan Regulasi di Industri Fintech
Perkembangan industri fintech yang pesat sering kali diiringi dengan tantangan regulasi. Meski banyak inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat, namun juga muncul risiko jika perusahaan tidak menjalankan bisnisnya secara etis dan profesional. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar.
Kesimpulan
Gugatan Nining Suryani terhadap PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi contoh bagaimana tindakan perusahaan dapat berdampak buruk pada nasabah. Selain menuntut ganti rugi, ia juga meminta adanya sanksi yang layak diberikan kepada perusahaan. Kasus ini juga mengingatkan para pelaku usaha fintech untuk menjalankan bisnis dengan tanggung jawab dan memperhatikan hak serta kesejahteraan nasabah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!