
SMAN 5 Kota Bengkulu Digoyang Kasus 72 Siswa "Siluman"
SMAN 5 Kota Bengkulu, yang dikenal sebagai salah satu sekolah unggulan di Provinsi Bengkulu, kini tengah menghadapi permasalahan serius terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebanyak 72 siswa dinyatakan tidak terdaftar secara resmi meskipun telah menjalani proses belajar selama sebulan penuh. Masalah ini muncul setelah pihak sekolah menemukan bahwa data mereka tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga memaksa siswa tersebut mencari sekolah lain.
Peristiwa ini memicu protes keras dari para orang tua siswa, yang menyatakan bahwa mereka telah mengikuti seluruh proses pendaftaran secara resmi, termasuk mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Salah satu ibu wali murid mengungkapkan rasa sedih dan malu atas kejadian ini. Anaknya dikabarkan menangis sepanjang hari setelah mengetahui statusnya tidak sah sebagai peserta didik resmi.
Beberapa siswa bahkan dilaporkan mengalami gangguan kesehatan dan tekanan psikologis. Salah satunya harus dirawat di rumah sakit setelah mengetahui bahwa statusnya tidak valid. Hal ini menunjukkan dampak emosional yang signifikan terhadap para siswa yang terlibat.
Dalam rapat terbuka dengan DPRD Provinsi Bengkulu, Kepala Sekolah SMAN 5, Bihan, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian siswa dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Gubernur. Ia menegaskan hanya akan mempertahankan siswa yang data pendaftarannya tercatat di Dapodik dan masuk dalam empat jalur resmi: prestasi, afirmasi, domisili, dan pindah tugas orang tua.
“Saya tidak bisa bertanggung jawab terhadap siswa di luar data yang saya pegang,” ujar Bihan. Ia juga menyampaikan bahwa jumlah siswa yang membeludak disebabkan oleh banyaknya orang tua yang langsung menghubungi operator PPDB, bahkan saat ia sedang dirawat karena sakit. Meski telah memberi instruksi kepada operator untuk tidak menambah jumlah siswa, beberapa di antaranya tetap melanggar aturan.
Isu semakin memanas setelah muncul dugaan adanya praktik titipan dan permainan uang. Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan tentang siswa yang masuk tanpa melalui jalur resmi. “Jangan pikir kami tidak tahu. Ada yang nitip, ada juga yang kasih uang ke sana,” kata Usin.
Sebanyak 42 dari 72 siswa yang diberhentikan masih bertahan, berharap ada solusi dari pihak sekolah. Sementara 30 siswa lainnya sudah pindah ke sekolah lain. Para wali murid memohon agar pihak sekolah dapat mengambil kebijakan yang lebih manusiawi. “Anak-anak kami hanya ingin sekolah,” ujar salah satu wali murid.
Kronologi Peristiwa
- 21 Juli 2025: Kepala SMAN 5, Bihan, melakukan pengecekan internal dan menemukan jumlah siswa di setiap kelas I mencapai 43 orang, padahal batas maksimal hanya 36 sesuai aturan Permendiknas.
- 19 Agustus 2025: Sebanyak 72 siswa yang tidak terdata di Dapodik dinyatakan tidak terdaftar secara resmi. Mereka diminta mencari sekolah lain.
- 20 Agustus 2025: Puluhan wali murid menggeruduk DPRD Provinsi Bengkulu, menyuarakan protes terhadap pemberhentian sepihak anak-anak mereka.
- 21 Agustus 2025: DPRD membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan DPRD, Dinas Pendidikan, sekolah, dan wali murid untuk menyelesaikan masalah ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!