KPK Tahan Wamenaker dan 10 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

KPK Tetapkan Wamenaker sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dalam Sertifikasi K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa total ada 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan para tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK.

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Immanuel Ebenezer, sepuluh tersangka lainnya antara lain:

  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3)
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3)
  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)
  • Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
  • Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
  • Supriadi (Koordinator)
  • Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia

Praktik Pemerasan yang Mengakibatkan Biaya Sertifikasi Melonjak

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 telah membuat biaya resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu meningkat menjadi Rp6 juta. Angka ini bahkan dua kali lipat dari rata-rata upah minimum regional (UMR) buruh.

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa biaya tambahan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam penyidikan, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari para tersangka, termasuk satu motor milik Immanuel Ebenezer. Selain itu, uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS juga disita oleh lembaga anti-korupsi ini.

KPK menduga bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025. Setyo menyebut bahwa peran Immanuel Ebenezer tidak hanya mengetahui, tetapi juga membiarkan praktik tersebut terjadi. Bahkan, ia diduga meminta bagian hingga menerima uang senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati pada periode 2024–2025.

Pernyataan Immanuel Ebenezer Pasca-Penetapan Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Immanuel Ebenezer menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo, keluarga, dan rakyat Indonesia. Ia juga memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Iya, saya tidak di-OTT. Kasus saya bukan pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ujarnya.

Meski begitu, KPK menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada menunjukkan keterlibatan Immanuel Ebenezer dalam praktik dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus dipantau oleh lembaga anti-korupsi.