
Penyelidikan KPK Terhadap Mantan Wamenaker yang Menerima Dana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam penyelidikan ini, KPK menemukan bahwa pihak tersebut menerima uang lebih dari Rp 3 miliar.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya masih memperjelas apakah ada dana lain yang terlibat dalam kasus ini. Ia menyampaikan hal ini saat berada di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (25/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa sejak awal menjabat sebagai Wamenaker, Noel—sapaan akrab Immanuel Ebenezer—telah mengetahui adanya praktik pemerasan terkait sertifikat K3. Selain itu, ia juga mengetahui bahwa tersangka Irvian Bobby Mahendro memiliki julukan "Sultan". Pertemuan antara "Sultan" dan Noel terjadi, di mana uang diserahkan sebagai bentuk upeti.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 tersangka, termasuk IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Irvian Bobby Mahendro, yang bertanggung jawab atas bidang kelembagaan dan personil K3 di Kemenaker tahun 2022-2025, diduga menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus ini.
Uang tersebut diterima selama periode 2019 hingga 2024 melalui perantara. Setyo menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk pembelian rumah, belanja harian, serta kebutuhan hiburan. Sementara itu, Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran dana tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” jelas Setyo.
Akibat tindakan mereka, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Sertifikat K3
Berikut adalah daftar 11 tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini:
- IBM
- GAH
- SB
- AK
- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)
- FRZ
- HS
- SKP
- SUP
- TEM
- MM
Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam penyaluran dana.
Akibat Hukum yang Mengancam
Seluruh tersangka dalam kasus ini dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi. Hukuman yang bisa diberikan sangat berat, mulai dari denda hingga hukuman penjara. KPK terus berupaya keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat pemerintah agar tidak terlibat dalam praktik korupsi, terutama dalam pengurusan dokumen penting seperti sertifikat K3. KPK akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan ditindaklanjuti secara tegas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!