
Evaluasi Penanganan Sampah di Kota Pekanbaru
Komisi IV DPRD Pekanbaru mengadakan rapat dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Senin, 25 Agustus. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi penanganan sampah yang telah dikelola oleh Lembaga Pemungut Sampah (LPS) sejak 2 Juli 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, DLHK mengakui masih ada beberapa tantangan yang muncul di lapangan.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, memimpin rapat dengan didampingi Sekretaris Roni Amriel serta anggota lainnya seperti Nofrizal, Zulfan Hafiz, Pangkat Purba, Faisal Islami, Zulfahmi, Hamdani, H Ervan, dan Sovia Septiana. Dalam kesempatan itu, Rois menyampaikan bahwa secara umum, sistem pengelolaan sampah melalui LPS sudah berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki.
”Secara umum, pengelolaan sampah melalui LPS sudah berjalan dengan baik. Namun, di lapangan ada beberapa titik yang perlu dievaluasi dan pembenahan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat lagi,” ujar Rois.
Selain itu, Komisi IV juga mempertanyakan realisasi kegiatan DLHK pada tahun 2025 serta rencana kerja untuk tahun 2026. Sayangnya, DLHK tidak membawa data lengkap, sehingga pembahasan harus dilanjutkan pada rapat berikutnya.
Tantangan dan Kebijakan yang Diambil
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengakui adanya beberapa kendala yang dihadapi dalam proses pengelolaan sampah. Ia menjelaskan bahwa Komisi IV memberikan beberapa saran terkait peningkatan kinerja LPS. Salah satunya adalah mencari solusi untuk nomenklatur bantuan yang diberikan kepada LPS melalui APBD.
”Kami sudah mempertimbangkan hal ini. Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi vertikal untuk menentukan pola pemberian bantuan yang tepat,” jelas Reza.
Reza juga menekankan bahwa pengangkutan sampah masih dilakukan secara kolaborasi antara LPS dan DLHK. Menurutnya, semua LPS sudah berada di bawah koordinasi DLHK. ”Mereka (LPS) sudah berjalan semuanya, dan pada bulan Agustus ini kami akan mencoba memungut iuran dari masyarakat,” tambahnya.
Langkah-Langkah yang Diperlukan
Dalam evaluasi ini, Komisi IV menyarankan agar DLHK lebih intensif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, diperlukan peningkatan koordinasi antara DLHK dan LPS guna memastikan efisiensi dalam pengelolaan sampah.
Beberapa masalah teknis seperti pengumpulan data dan pelaksanaan kebijakan juga perlu ditangani secara lebih baik. Dengan demikian, diharapkan penanganan sampah di Kota Pekanbaru dapat terus meningkat kualitasnya dan menjadi contoh bagi daerah lain.
Tantangan di Lapangan
Di lapangan, masih banyak ditemukan sampah yang tidak terkelola dengan baik, terutama di wilayah-wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh LPS. Masalah seperti kurangnya kesadaran masyarakat, ketidaksempurnaan sistem pengumpulan, dan keterbatasan sumber daya juga menjadi hambatan utama.
Untuk mengatasi hal ini, DLHK dan LPS perlu bekerja sama lebih erat. Mereka harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Pekanbaru menunjukkan bahwa meskipun penanganan sampah melalui LPS sudah berjalan cukup baik, masih ada ruang untuk peningkatan. Diperlukan evaluasi berkala, peningkatan komunikasi antara DLHK dan LPS, serta upaya lebih besar dalam sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru bisa menjadi lebih efisien dan berkelanjutan, sehingga menjaga kebersihan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!