
Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bandung
Pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung. Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, dapat mengunjungi dua lokasi yang telah ditentukan. Lokasi pertama berada di ITC Kebon Kalapa dengan alamat Jalan Pungkur, sedangkan lokasi kedua terletak di Ubertos pada Jalan A.H. Nasution.
Layanan perpanjangan SIM di Kota Bandung dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu. Waktu pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, jam operasional pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- SIM asli yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
- Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Jika SIM sudah melebihi masa berlakunya, maka harus diproses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan, harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM mencakup beberapa item berikut:
- Biaya cek kesehatan sebesar Rp50.000.
- Test psikologi dengan kisaran biaya antara Rp75.000 hingga Rp125.000.
- Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 (belum termasuk asuransi).
- Laminasi dengan estimasi biaya sekitar Rp10.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga Bandung dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa perlu repot mengunjungi kantor polisi. Pastikan semua persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!