
Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Agustus 2025
Masyarakat Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini tersedia setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, sehingga masyarakat bisa memilih tempat yang paling dekat dan mudah diakses.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, warga perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan biaya yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, persyaratan, serta biaya yang diperlukan.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Berikut adalah daftar lokasi dan waktu pendaftaran untuk layanan SIM Keliling bulan Agustus 2025:
-
Senin: Burger King Harapan Indah
Waktu pendaftaran: Pukul 08.00 - 10.00 -
Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
Waktu pendaftaran: Pukul 08.00 - 10.00 -
Rabu: Metropolitan Mall Bekasi
Waktu pendaftaran: Pukul 08.00 - 10.00 -
Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177
Waktu pendaftaran: Pukul 08.00 - 10.00 -
Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
Waktu pendaftaran: Pukul 08.00 - 10.00 -
Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Waktu pendaftaran: Pukul 08.00 - 10.00
Setiap lokasi memiliki kuota terbatas, sehingga antrean akan dilakukan secara langsung di tempat. Masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak ketinggalan waktu pendaftaran.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon perlu membawa beberapa dokumen sebagai berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama yang akan diperpanjang
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, cukup melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Dokumen-dokumen tersebut harus dalam kondisi lengkap dan valid agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.
Biaya Pengurusan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
-
SIM C: Rp 100.000
-
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. -
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 70.000
-
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Sama seperti pembuatan SIM baru, pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. -
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Dengan biaya yang terjangkau dan layanan yang mudah diakses, masyarakat Kota Bekasi dapat dengan cepat memperpanjang atau membuat SIM mereka sesuai kebutuhan. Pastikan semua persyaratan sudah dipersiapkan dan hadir tepat waktu agar proses pengurusan berjalan lancar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!