
Pemanggilan Mantan Gubernur Jawa Barat dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan rencana untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021 hingga 2023. Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting yang diduga terlibat dalam aliran dana kasus tersebut.
Pernyataan mengenai rencana pemanggilan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan Ridwan Kamil. Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain, termasuk Ilham Akbar Habibie, putra dari Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie.
Penyidikan dan Dugaan Aliran Dana
Dalam penyidikan kasus ini, KPK memastikan bahwa semua perkembangan penyidikan akan diumumkan secara resmi setelah jadwal pemeriksaan ditentukan. Salah satu saksi kunci yang telah diperiksa adalah Ilham Akbar Habibie, yang mengungkapkan bahwa mobil Mercedes-Benz 280 SL milik almarhum ayahnya, Presiden BJ Habibie, dijual kepada Ridwan Kamil dengan harga Rp2,6 miliar. Namun, pembayaran hanya mencapai sebesar Rp1,3 miliar.
KPK menduga bahwa dana yang digunakan dalam transaksi tersebut berkaitan dengan aliran uang dari proyek pengadaan iklan Bank BJB. Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya dugaan tindakan korupsi yang sedang diselidiki.
Lima Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka pada Maret 2025. Kelima tersangka tersebut antara lain:
- Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Berdasarkan hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar akibat dugaan praktik korupsi tersebut.
Penggeledahan Rumah dan Barang Sitaan
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil mewah. Meskipun penggeledahan telah dilakukan lebih dari 179 hari lalu, Ridwan Kamil belum pernah dipanggil secara resmi untuk diperiksa sebagai saksi.
Fokus KPK pada Transparansi Kasus
Pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat ini dipandang sebagai langkah penting dalam mengungkap jaringan korupsi di Bank BJB yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami akan sampaikan perkembangan kasus ini secara berkala. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan,” kata Budi.
Kasus Bank BJB menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar di Jawa Barat dan menyeret kerugian negara dalam jumlah besar. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!