
Penyidikan KPK Terkait Dana CSR BI dan OJK yang Cair ke Yayasan Milik Anggota DPR
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang cair ke berbagai yayasan. Salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam tentang alur penyaluran dana tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (2/9). Sebanyak 12 orang hadir sebagai saksi dalam proses penyidikan ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa semua saksi yang diperiksa telah memberikan keterangan terkait dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia serta Pengelola Jasa Keuangan yang dialirkan ke yayasan milik tersangka, yaitu Satori (ST).
Daftar Saksi yang Diperiksa
Beberapa saksi yang diperiksa antara lain:
- Muhamad Mu’min, staf administrasi Satori saat menjabat anggota Komisi XI DPR RI.
- Nia Nurrohmah, ketua pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan atau perangkat desa.
- Ali Jahidin, ketua pengurus Yayasan As Sukiny dan guru SMPN 2 Palimanan.
- Mohammad Fahmi Heryanda, junior relationship officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber.
- Silmi Ahda Fauziyah, teller Bank BJB Cabang Sumber.
- Abdul Mukti, ketua pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon.
- Ade Andriyani, bendahara Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan.
- Deddy Sumedi, ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon.
- Devi Yulianti, tenaga ahli Satori selama menjabat anggota DPR RI.
- Fatimatuzzahroh, bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima.
- Ida Khaerunnisah, ketua pengurus Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan dan guru MAN 2 Kota Cirebon.
- Jadi, ketua pengurus Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan dan staf desa.
Awal Perkara dan Langkah KPK
Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait kasus ini. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan, yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disebut terlibat dalam dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR BI dan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Pengelola Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan. KPK terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi untuk memperkuat dasar hukum dalam menuntut para tersangka. Proses ini juga melibatkan pemeriksaan dokumen-dokumen keuangan dan transaksi yang terkait dengan dana CSR BI dan OJK.
Dengan adanya penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan, KPK berharap dapat mengungkap seluruh fakta yang tersembunyi dalam kasus ini. Penyidikan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain dalam menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!