
Konflik Agraria di Donggala Kembali Memanas
Di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, kembali muncul konflik agraria yang memicu ketegangan antara warga dan perusahaan. Lima desa setempat mengeluhkan aktivitas PT Lestari Tani Teladan (LTT) yang diduga tidak memiliki izin HGU dan menyerobot wilayah eks-transmigrasi. Masalah ini bukanlah hal baru, karena laporan warga menyebutkan adanya kekerasan di masa lalu serta temuan sertifikat tumpang tindih.
Menanggapi isu tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), yang dipimpin oleh Eva Bande. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari solusi yang adil dan transparan terhadap masalah yang terjadi.
Dukungan dari DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian kasus ini. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal perkembangan masalah ini dengan serius. Longki Djanggola menuntut agar semua pihak, termasuk PT LTT, menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan masalah secara jujur, adil, dan sesuai aturan hukum. Selain itu, ia juga telah menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian ATR/BPN, agar hak-hak masyarakat tidak dirugikan.
Fakta di Lapangan: Kekerasan dan Sertifikat Ganda
Kepala Desa Minti Makmur, Kasnudin, mengungkapkan kembali kejadian kelam pada tahun 2004, di mana warga mengalami kekerasan akibat konflik lahan. Sementara itu, Riyadi, Sekdes Polanto Jaya, membeberkan temuan sertifikat hak milik (SHM) warga yang tumpang tindih dengan area HGU PT LTT.
Pihak BPN Donggala menjelaskan bahwa jika terbukti tumpang tindih, HGU dapat dibatalkan. Namun, Agung, Direktur PT LTT, menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk berdialog dan bersedia memverifikasi data ganti rugi dan kompensasi yang mereka miliki.
Langkah yang Diambil Pemerintah Daerah
Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemerintah Daerah Donggala akan mengambil langkah bertahap. Satgas PKA berencana memanggil semua pihak terkait untuk mencari solusi yang adil. Proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap dijaga, sekaligus memperbaiki hubungan antara warga dan perusahaan.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Verifikasi Data: Memastikan bahwa semua data terkait kepemilikan lahan dan HGU benar-benar akurat.
- Dialog Terbuka: Membuka ruang dialog antara pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bersama.
- Penegakan Hukum: Menjamin bahwa semua pihak taat pada aturan hukum yang berlaku.
- Pemetaan Wilayah: Melakukan pemetaan ulang wilayah yang menjadi sengketa untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan konflik agraria di Donggala dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat hidup tenang tanpa ancaman kekerasan atau pengambilalihan lahan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!