
Latar Belakang Kompol Sutrisno
Kompol Sutrisno, Kapolsek Cikarang Utara, kini menjadi sorotan setelah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hal ini terjadi akibat tindakan tidak profesional dari salah satu anggota bawahannya yang menyuruh warga melepaskan pelaku pencurian motor. Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pihak berwajib.
Sebelum menjabat sebagai Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno pernah menjabat sebagai Kapolsek Pulogadung. Pada Agustus 2024, ia dirotasi ke posisi baru sesuai dengan surat Telegram Kapolri ST/271/VIII/KEP./2024 dan ST/272/VIII/KEP./2024. Meskipun baru sebulan menjabat, kompetensi dan integritasnya kini sedang dipertanyakan.
Kompol Sutrisno memiliki dua gelar akademis, yaitu Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.). Ia juga memiliki pangkat Komisaris Polisi, yang merupakan perwira menengah tingkat satu dalam struktur Kepolisian Republik Indonesia. Lambang kepangkatan Kompol adalah satu melati emas di pundaknya, menggambarkan statusnya sebagai pejabat senior.
Penjelasan dari Kapolres Metro Bekasi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, telah membenarkan bahwa Kompol Sutrisno dan anggotanya sedang diperiksa oleh Propam. Tindakan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Kombes Mustofa menilai bahwa tindakan oknum anggota tersebut tidak sesuai dengan standar profesi polisi.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden ini. Menurutnya, tidak seharusnya polisi melakukan tindakan seperti yang terlihat dalam video viral. "Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Kombes Mustofa menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Awal Mula Video Viral
Video yang memperlihatkan aksi oknum anggota Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan pelaku pencurian motor berawal dari sebuah unggahan di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan warga membawa pelaku pencurian ke Mapolsek Cikarang Utara pada Selasa, 9 September 2025. Saat bertemu dengan anggota polisi, korban mencoba membuat laporan polisi, tetapi anggota tersebut menolak.
"Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi). Buat apa?" kata oknum tersebut. Korban merasa khawatir jika pelaku dilepaskan, maka akan ada balasan dendam. Namun, anggota tersebut tidak memberikan solusi atau penjelasan lebih lanjut.
Video ini kemudian viral dan menarik perhatian warganet. Banyak yang mengecam tindakan oknum anggota tersebut. Beberapa bahkan menyoroti ketidakprofesionalan dari pihak kepolisian.
Proses Penanganan Pelaku
Beberapa jam setelah video viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi langsung bertindak. Pelaku berinisial Yogi Iskandar (45), warga Karawang, ditangkap setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik korban. Aksi pencurian dilakukan saat Yogi melintas di depan rumah kontrakan korban. Ia menggunakan alat kunci letter T untuk merusak kunci kontak dan membawa kabur motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z-2358-CH.
Setelah tertangkap, Yogi sempat diamuk massa sebelum diserahkan ke Polsek Cikarang Utara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang. Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. "Mengunci kendaraan dengan kunci ganda, dan menambahkan sistem pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa," ajak Kombes Pol Mustofa.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!