Ketenangan di Rumah Dayang Donna Faroek Pasca-Penetapan Tersangka oleh KPK

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Ketenangan di Rumah Dayang Donna Faroek Pasca-Penetapan Tersangka oleh KPK

Kehidupan yang Tidak Terlihat di Rumah Donna Faroek

Di tengah kesibukan kota Samarinda, sebuah rumah putih yang terletak di Jalan Sei Barito Nomor 18, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, tampak sepi dan tidak ada aktivitas. Pada hari Senin (25/8/2025), keadaan tersebut terlihat jelas. Rumah ini menjadi tempat tinggal Dayang Donna Faroek, putri dari mantan Gubernur Kalimantan Timur, almarhum Awang Faroek Ishak.

Sejak pukul 22.30 Wita hingga 23.40 Wita, pengamatan dilakukan terhadap lingkungan sekitar rumah tersebut. Kejadian ini terjadi setelah Donna Faroek secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tidak ada kendaraan yang terparkir di depan gerbang rumah yang memiliki ketinggian satu meter. Lampu depan rumah hanya menyala di bagian ujung atap kanopi, sedangkan lampu di lantai dua tampak menyala tanpa adanya tanda-tanda aktivitas penghuni. Lingkungan sekitar rumah juga terlihat sangat sepi. Beberapa kali kendaraan melintas di depan dan samping rumah, yang menghubungkan Jalan Basuki Rahmat.

Meskipun upaya telah dilakukan untuk menghubungi Donna Faroek, tidak ada jawaban yang diperoleh. Demikian pula saat mencoba menghubungi rekan kerjanya di Kadin Kaltim, tidak ada respons yang muncul.

Peran Donna Faroek dalam Kasus Korupsi IUP

Menurut konstruksi perkara yang diungkap oleh KPK, Donna Faroek mulai terlibat aktif sejak awal tahun 2015. Sebagai putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), ia diduga memainkan peran sentral dalam negosiasi serta pengaturan aliran dana suap demi memperpanjang izin enam perusahaan tambang milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).

Penetapan Donna Faroek sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada penyelenggara negara pada periode 2013–2018. Selain Donna, KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK menemukan peran aktif Donna Faroek dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi juga melibatkan berbagai elemen yang saling terkait dalam skema korupsi yang kompleks.

Dampak dari Penetapan Tersangka

Penetapan Donna Faroek sebagai tersangka memberikan dampak signifikan terhadap dinamika politik dan hukum di Kalimantan Timur. Sebagai putri dari mantan gubernur, ia memiliki pengaruh yang cukup besar dalam lingkaran kekuasaan. Namun, dengan statusnya sebagai tersangka, semua aktivitas dan hubungan yang sebelumnya terjalin bisa saja terganggu.

Selain itu, kasus ini juga membuka mata masyarakat tentang bagaimana korupsi bisa terjadi dalam sistem pemerintahan, terutama dalam hal pemberian izin usaha pertambangan. Isu-isu seperti suap dan gratifikasi sering kali menjadi bagian dari proses bisnis yang tidak transparan, sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.

Kesimpulan

Kasus yang melibatkan Donna Faroek menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin usaha pertambangan. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa tindakan korupsi tidak akan luput dari pengawasan lembaga penegak hukum. Dengan adanya tindakan tegas dari KPK, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perubahan positif dalam sistem pemerintahan.