
Penjelasan Direktur Jenderal Anggaran Mengenai Tunjangan Rumah DPR
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa para wartawan sebaiknya mengajukan pertanyaan terkait tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung kepada anggota dewan itu sendiri. Pernyataan ini disampaikan saat para jurnalis bertanya tentang mekanisme dan besaran tunjangan tersebut.
Pada hari Jumat (22 Agustus 2025), Luky menjelaskan bahwa kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut berada di tangan DPR. Ia menyampaikan hal ini saat berada di Gedung DPR RI, Jakarta. "Itu kan DPR, tanya DPR," ujarnya.
Ketika para wartawan kembali bertanya apakah tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan sudah berlaku pada tahun ini atau masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, Luky kembali mengarahkan pertanyaan tersebut kepada anggota DPR. "Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa penentuan besaran tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, setiap pejabat negara memiliki satuan harga yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. "Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan harga Menteri Keuangan itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima," kata Misbakhun.
Ia menjelaskan bahwa nominal Rp50 juta per bulan tersebut dihitung dari konversi rumah dinas anggota DPR yang telah dikembalikan ke Sekretariat Negara (Setneg). "Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan satuan harganya penggantinya per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja," ujar dia.
Misbakhun juga menekankan bahwa pemberian tunjangan rumah tersebut dilakukan karena anggota DPR kini tidak lagi mendapat fasilitas perumahan. Menurutnya, kondisi ini cukup memberatkan, terutama bagi anggota DPR yang berasal dari daerah dan harus hadir hampir setiap hari di Senayan.
Alasan Penetapan Tunjangan Rumah
Penetapan tunjangan rumah ini didasarkan pada standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara. Menurut Misbakhun, DPR merupakan lembaga yang dianggap sebagai pejabat negara, sehingga memerlukan perlindungan dan fasilitas sesuai dengan posisinya. Dengan adanya tunjangan rumah, diharapkan dapat membantu anggota DPR dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak.
Selain itu, penghapusan fasilitas perumahan bagi anggota DPR juga menjadi alasan utama dalam pemberian tunjangan ini. Hal ini dilakukan karena sejumlah anggota DPR tidak lagi tinggal di rumah dinas yang disediakan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan kompensasi berupa tunjangan rumah agar dapat menutupi biaya hidup mereka.
Tanggung Jawab dan Kewenangan
Meski ada kebijakan yang diambil, tanggung jawab dan kewenangan untuk menentukan alokasi anggaran tetap berada di tangan DPR. Dalam hal ini, DPR memiliki otoritas untuk menentukan bagaimana dana tersebut digunakan dan kapan akan diberlakukan. Ini menjadi salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan yang berbasis partisipasi dan transparansi.
Dengan demikian, meskipun Kementerian Keuangan menetapkan besaran tunjangan, DPR tetap memiliki peran aktif dalam pengelolaan dan distribusi dana tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil adalah hasil kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!