Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan senilai Rp 510 Miliar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyitaan Aset Tanah Milik Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit Bank

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap ratusan aset tanah yang dimiliki oleh tersangka Iwan Setiawan Lukminto serta istrinya. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usaha perusahaan tersebut.

Penyitaan berlangsung pada Rabu (10/9), dengan tujuan untuk mengamankan aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah penting dalam upaya mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan korupsi.

Tanah yang disita terdiri dari 57 bidang tanah dengan hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto. Lokasi tanah-tanah tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, Kejagung juga menyita 94 bidang tanah yang dimiliki istri Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, di wilayah Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Selain tanah yang dikuasai individu, Kejagung juga menyita satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo. Proses penyitaan dan pemasangan plang sita akan dilakukan secara bertahap terhadap aset-aset milik tersangka di berbagai wilayah.

Secara keseluruhan, total aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 510 miliar.

Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit Bank

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex dan anak usahanya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:

  • Allan Moran Severino (AMS): Direktur Keuangan Sritex periode 2006–2023
  • Babay Farid Wazadi (BFW): Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022
  • Pramono Sigit (PS): Direktur Teknologi Operasional Bank DKI periode 2015–2021
  • Yuddy Renald (YR): Direktur Utama BPD Jabar-Banten periode 2019 hingga Maret 2025
  • BR: Senior Executive Vice President Bussiness BPD Jabar-Banten periode 2019–2023
  • Supriyatno (SP): Direktur Utama PT BPD Jateng periode 2014–2023
  • Pujiono (PJ): Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT BPD Jateng periode 2017–2020
  • SD: Kepala Divisi Bisnis, Korporasi, dan Komersial PT BPD Jateng periode 2018–2020
  • DS (Dicky Syahbandinata): Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020
  • Zainuddin Mappa (ZM): Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL): Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022

Penyitaan aset ini menjadi salah satu langkah strategis dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak. Dengan pengambilan aset yang signifikan, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk memastikan adanya keadilan dan pemulihan kerugian negara.