Kasus Rariq Al Amri Tersendat, Pengacara Prof. Zainal Abidin Kunjungi Bareskrim

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Langkah Hukum Kuasa Hukum Prof. Zainal Abidin Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum dari Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag, yang juga menjabat sebagai ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ito Law Putra dan Hilman, telah mengambil langkah penting dengan mendatangi Bareskrim Polri. Tujuannya adalah untuk menanyakan perkembangan penyidikan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya oleh anggota DPD RI, Rafiq Al Amri (RAA).

Hilman menjelaskan bahwa mereka telah mengunjungi Bareskrim Polri pada hari Jumat (19/9/2025) untuk menyampaikan surat permohonan agar kasus ini mendapatkan perhatian khusus. Dalam laporan polisi yang diajukan pada 27 Mei 2024, RAA diduga melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Prof. Zainal Abidin, yang juga menjabat sebagai ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu.

Menurut informasi yang diperoleh, proses penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai oleh penyidik Polda Sulteng. Namun, saat ini proses tersebut mengalami kebuntuan di tahap penyidikan. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan pemeriksaan tambahan terhadap terlapor, yaitu RAA.

Proses Penyidikan yang Tersendat

Dalam penjelasannya melalui sambungan telepon, Hilman mengungkapkan bahwa RAA sebelumnya telah diperiksa dalam tahap penyelidikan. Namun, untuk memasuki tahap penyidikan, diperlukan pemeriksaan tambahan. Karena RAA merupakan anggota legislatif DPD RI Dapil Sulteng, pemeriksaannya memerlukan izin dari presiden.

Hilman menegaskan bahwa saat ini proses penyidikan berada pada tahap penyidikan, tetapi terhenti karena adanya SP2HP (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari pihak kepolisian. Di mana rencananya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penetapan tersangka. Hal ini menjadi fokus utama koordinasi antara kuasa hukum dan penyidik Polda Sulteng.

Harapan Atas Penegakan Hukum

Hilman juga menekankan bahwa proses hukum atas laporan Prof. Zainal Abidin harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, klien yang bersangkutan memiliki hak hukum yang harus dijamin sesuai dengan aturan yang ada.

Ia meminta Bareskrim Polri memberikan perhatian terhadap kasus ini, terutama mengingat kendala yang disampaikan oleh penyidik Polda Sulteng terkait izin pemeriksaan terhadap RAA. Selain itu, pihaknya juga berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan izin agar penyidik kepolisian dapat menjalankan proses hukum terhadap anggota DPD RI tersebut.

Momentum Untuk Keadilan

Hilman berharap kasus ini bisa menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan sebenar-benarnya. Ia berharap Presiden mampu memberikan penegasan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, terlepas dari status atau jabatan seseorang.

"Semoga Presiden juga memaknai kasus ZA ini sebagai suatu momentum untuk menegakkan keadilan sebenar-benarnya dan memberikan penegasan, bahwa tidak ada pengecualian bagi siapa pun di hadapan hukum, demi keadilan yang sejati," ujarnya.