Aktivis Minta Kejati Jabar Segera Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Gerakan Gapura Minta Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) memperkuat tuntutannya terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022. Ketua Gapura Indramayu, Rudi Lueonadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut jika Kejati Jabar tidak segera merespons tuntutan masyarakat.

Rudi menegaskan bahwa kebijakan penundaan tidak dapat diterima. Ia menekankan pentingnya penetapan tersangka yang cepat agar proses hukum bisa berjalan sesuai dengan harapan rakyat. Dalam pertemuan dengan Kasipenkum Sri Nurcahyawijaya, Rudi mendengar bahwa sudah ada 29 orang yang diperiksa. Namun, ia tetap meminta agar kepastian penetapan tersangka segera diumumkan.

Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung

Penyidik pidana khusus Kejati Jabar telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan kepada DPRD Indramayu pada 2022, ketika lembaga tersebut masih dipimpin oleh Syaefudin, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, mengonfirmasi bahwa sekitar 29 saksi telah diperiksa. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil akhir dari penyidikan. “Proses penyidikan sedang berjalan. Kami berharap segera selesai. Jika ada penetapan tersangka, kami akan segera memberitahukan,” ujarnya.

Awal Mula Kasus dan Penyimpangan Anggaran

Kasus ini pertama kali muncul setelah Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) melaporkan adanya dugaan penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan tersebut menyoroti alokasi tunjangan perumahan DPRD Indramayu yang mencapai Rp16,8 miliar pada tahun 2022.

Berdasarkan data PPPI, besaran tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Indramayu sangat tinggi. Ketua DPRD saat itu menerima Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun, Wakil Ketua Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun, dan anggota DPRD mendapat Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun. Anggaran ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Tanggapan Bupati Indramayu

Menanggapi kasus ini, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku tidak mengetahui detail peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai bupati. “Saya belum tahu persis, apalagi kejadiannya di tahun ketika saya masih menjabat wakil dan bahkan saat itu saya mengundurkan diri,” ujarnya.

Lucky menambahkan bahwa saat ini dirinya lebih fokus pada program pembangunan yang sedang berjalan. Namun, desakan masyarakat agar aparat segera menuntaskan kasus lama ini terus menguat. Masyarakat berharap proses hukum bisa segera selesai dan keadilan bisa ditegakkan.