
Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur yang Menyedihkan
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur masih menjadi isu serius yang sering kali terjadi, bahkan oleh orang-orang terdekat korban. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan pencegahan dini dari masyarakat serta keluarga.
Di Jakarta Barat, seorang ayah tega melakukan aksi tidak manusiawi terhadap putrinya yang baru berusia 6 tahun. Kejadian ini terjadi pada Minggu (27/7/2025). Sementara itu, di Jakarta Timur, seorang anak berinisial RA (14) disetubuhi oleh ayah tirinya NAW pada Jumat (15/8/2025). Kedua kasus ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual bisa terjadi dalam lingkungan yang seharusnya melindungi anak-anak.
Gloria Siagian, psikolog anak, remaja, dan pendidikan sekaligus founder Jejak Kaki Psikologi, menjelaskan bahwa konten pornografi dapat memicu orang dewasa kehilangan kontrol diri. Ia menyebutkan bahwa orang dewasa dengan kondisi mental tidak sehat, kurangnya kontrol diri, pengawasan yang buruk, serta adanya kesempatan bisa memicu tindakan tersebut.
Upaya Pencegahan yang Perlu Dilakukan
Untuk mengurangi risiko kejadian serupa, Gloria menyarankan agar orang tua memberikan edukasi kepada anak tentang kesehatan seksual dan batasan. Edukasi ini juga perlu diberikan kepada keluarga sendiri. Misalnya, masih ada ibu yang meminta suami untuk memandikan anak perempuannya, hal ini bisa menjadi celah bagi tindakan tidak pantas.
Selain itu, masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap tanda-tanda bahaya pelecehan seksual. Tidak boleh menormalisasi perilaku anak kecil membuka baju di depan orang dewasa. Langkah-langkah seperti ini bisa membantu mencegah terjadinya pelecehan.
Penanganan Korban Pelecehan Seksual
Bagi anak yang sudah menjadi korban pelecehan seksual, Gloria menyarankan agar orang tua tidak ragu untuk melibatkan pihak berwenang. Pihak berwenang seperti dokter, polisi, maupun psikolog harus bekerja sama untuk menangani trauma korban secara sensitif.
Setiap elemen yang terlibat harus mampu menggali informasi secara baik dan memberikan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan anak. Tujuannya adalah agar anak tidak mengalami trauma jangka panjang akibat tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh pelaku.
Penanganan Kasus di Jakarta Barat
Seorang bocah perempuan berusia enam tahun di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, diduga dicabuli oleh ayah kandungnya, MRS (27), pada Minggu (27/7/2025). Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kennardi, bersama Kasubnit 1 Unit PPA Iptu Mukhtamim, membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Kennardi, pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan menangkap MRS pada Minggu (10/8/2025).
Korban yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan dan penanganan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat. Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk memastikan kondisi korban aman dan tetap dalam perlindungan yang optimal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!