
Pemerintah Kecamatan Kamipang Ajak Masyarakat untuk Mengajukan Perubahan Status Kawasan Hutan
Pemerintah Kecamatan Kamipang menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah membuka peluang bagi warga untuk mengubah status kawasan hutan di wilayah mereka. Hal ini dilakukan melalui program Inventarisasi, Verifikasi, dan Validasi (IVV) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan sembilan desa di wilayah Kecamatan Kamipang. Tujuannya adalah untuk melakukan inventarisasi kawasan hutan dan mengusulkan lahan-lahan yang berada dalam kawasan tersebut agar dapat dimanfaatkan secara legal. Acara digelar di Aula Kecamatan Kamipang Desa Baun Bango, dan dipimpin langsung oleh Plt Kepala Seksi Tata Pemerintahan Deden Indrawan, didampingi Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Soniman.
Camat Kamipang Ade Irwan melalui Plt Kepala Seksi Tata Pemerintahan Deden Indrawan menekankan pentingnya program ini bagi kemaslahatan warga. Ia menyatakan bahwa pemerintah desa harus bisa memanfaatkan program ini untuk mengusulkan perubahan status kawasan hutan di desanya. “Pemerintah desa harus proaktif dalam mengajukan usulan perubahan status kawasan hutan,” ujarnya.
Deden menjelaskan bahwa pengubahan status kawasan hutan bertujuan agar lahan-lahan yang selama ini berada di dalam kawasan hutan bisa diputihkan atau dilegalkan. “Ini demi kepentingan masyarakat. Jika sudah diputihkan, masyarakat bisa lebih leluasa memanfaatkan lahan mereka untuk berbagai keperluan,” tambahnya.
Ia juga meminta para perangkat desa untuk aktif menginformasikan program ini kepada warga. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari sembilan desa, masing-masing diwakili dua perangkat desa. Para peserta diminta mengumpulkan data detail terkait lahan yang diajukan.
Data yang dikumpulkan mencakup lokasi permukiman, lahan garapan, areal tambak, pelabuhan, fasilitas umum, serta aset pemerintah yang masuk dalam kawasan hutan. Selanjutnya, tim P2KH akan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Proses ini penting untuk memastikan semua data akurat dan valid.
“Dengan data yang lengkap dan akurat, proses pengusulan perubahan status kawasan hutan ini bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” jelas Deden.
Program ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai masalah terkait status lahan yang selama ini menghambat pengembangan permukiman dan usaha masyarakat. Pemerintah Kecamatan Kamipang optimis bahwa kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat akan membuahkan hasil positif. Dengan legalisasi lahan, diharapkan kesejahteraan warga dapat terwujud secara nyata.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!