
Persiapan Matang untuk Pengembangan Wisata Air Kalimalang
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengungkapkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam rencana pengembangan aliran Kalimalang sebagai destinasi wisata air. Menurutnya, keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada persiapan dan perencanaan yang matang.
Salah satu aspek utama yang harus diperhatikan adalah kualitas air. Wildan menyampaikan bahwa aktivitas wisata seperti perahu atau tumpahan bahan bakar dapat berdampak negatif terhadap kondisi air. Selain itu, sampah yang dibuang sembarangan juga bisa merusak ekosistem sungai. Ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kualitas air agar tidak terganggu oleh aktivitas wisata.
Selain itu, desain jembatan dan dermaga harus sesuai dengan aturan teknis dan perhitungan banjir. Wildan menegaskan bahwa fungsi sungai sebagai saluran air tidak boleh terganggu hanya karena ingin menciptakan estetika. Desain yang baik harus mempertimbangkan keamanan dan keberlanjutan lingkungan.
Kerja Sama Lintas Wilayah
Wildan menyoroti pentingnya kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menyarankan adanya perjanjian kerja sama yang mengikat untuk memastikan kepastian hukum dan teknis dalam operasional proyek. Dengan demikian, tidak akan terjadi konflik atau tarik ulur kepentingan di kemudian hari.
Selain itu, ia menekankan perlunya perencanaan matang terkait pengelolaan sampah dan lalu lintas di kawasan wisata. Aliran Kalimalang terletak di Jalan Kalimalang yang padat kendaraan, sehingga risiko kemacetan dan polusi harus segera diantisipasi. Tanpa perencanaan yang baik, potensi wisata ini bisa menjadi bagus di brosur, tetapi tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Potensi Positif dan Manfaat Ekonomi
Di sisi lain, Wildan melihat banyak potensi positif dari pengembangan wisata air Kalimalang. Proyek ini dapat membuka ruang publik hijau yang ramah lingkungan dan memberdayakan UMKM di sektor kuliner, seni, serta kerajinan. Ia menekankan bahwa pengelolaan UMKM harus dilakukan dengan standar ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem sungai.
Selain itu, wisata air ini juga bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga sumber air baku. Lebih dari 85 persen pasokan air bersih untuk DKI Jakarta bergantung pada aliran Jatiluhur–Kalimalang. Oleh karena itu, keberlangsungan hidup jutaan orang ditentukan oleh keberadaan sungai ini.
Regulasi yang Harus Dipatuhi
Wildan menekankan bahwa setiap rencana wisata harus tunduk pada aturan dan fungsi utama aliran Kalimalang. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pengelolaan air wajib menjamin keberlanjutan, fungsi sosial, dan lingkungan.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai, yang melarang pembangunan sembarangan di bantaran.
- Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044, yang mengatur koridor Kalimalang sebagai kawasan strategis yang harus dijaga.
Menurut Wildan, proyek ini tidak bisa dijalankan hanya sekadar dengan semangat "membangun ikon", tetapi harus dipagari hukum, dikawal sains, dan diawasi publik. Dengan demikian, keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara bersamaan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!