
Pemanfaatan Konsep Sustainable IP Tourism untuk Pengembangan Wisata di Kendari
Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Macan Tipulu, yang berada di Kota Kendari, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga dan mengembangkan potensi wisata daerah. Hal ini dilakukan dengan menerapkan konsep Sustainable IP Tourism, yang mengintegrasikan pengelolaan wisata dengan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) lokal. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan pariwisata yang berkelanjutan sekaligus melindungi hasil karya masyarakat setempat.
Kolaborasi antara Pokdarwis Macan Tipulu, mahasiswa KKN ADI III Tahun 2025, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi langkah penting dalam merealisasikan konsep tersebut. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat kerja sama antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pengembangan pariwisata di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Provinsi Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. Menurutnya, konsep Sustainable IP Tourism sangat strategis dalam menjadikan Tipulu sebagai contoh pengelolaan wisata berbasis Kekayaan Intelektual. Produk-produk lokal seperti pupuk organik, makanan olahan, hingga aksesori buatan warga dapat menjadi identitas unik yang meningkatkan daya tarik wisata. Perlindungan hukum melalui merek dan hak kekayaan intelektual lainnya diperlukan agar hasil karya masyarakat tidak mudah ditiru oleh pihak luar, sehingga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi warga setempat.
Topan Sopuan menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus mendukung literasi hukum dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual di berbagai daerah. Ia percaya bahwa dengan kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat, pariwisata tidak hanya tumbuh, tetapi juga berkelanjutan serta memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia berharap melalui kegiatan sosialisasi, masyarakat dapat memahami betapa pentingnya merek, hak cipta, indikasi geografis, maupun Kekayaan Intelektual komunal sebagai instrumen yang mampu meningkatkan daya saing sektor pariwisata lokal, khususnya di Kelurahan Tipulu.
Senada dengan pernyataan Topan Sopuan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra, Linda Fatmawati Saleh, menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis kearifan lokal. Menurutnya, melalui perlindungan Kekayaan Intelektual, potensi wisata dan budaya lokal dapat dilestarikan sambil memberi manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan masyarakat setempat lebih sadar akan nilai-nilai kekayaan intelektual dan mampu memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas hidup serta menjaga keunikan budaya dan produk lokal. Dengan begitu, wisata di Tipulu tidak hanya menjadi destinasi yang menarik, tetapi juga menjadi contoh sukses dalam pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!