
Obyek Wisata Walicung Diduga Melanggar Aturan Tata Ruang dan Penggunaan Air
Obyek wisata Walicung yang terletak di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, kawasan tersebut diduga berdiri di atas lahan yang dilindungi (LSD) dan memanfaatkan sumber air irigasi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pertanian para petani setempat.
Kepala Bidang Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Tata Ruang (DPSDATR) Kabupaten Brebes, Asyari, mengungkapkan bahwa lokasi obyek wisata ini melanggar ketentuan tata ruang. Ia menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut belakangan ini dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata kawasan tersebut memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Walicung menempati tanah LSD. Kami baru mendengar informasi ini akhir-akhir ini, dan setelah diperiksa, memang terbukti melanggar tata ruang,” ujarnya saat ditemui di kantornya.
Selain masalah lahan, ada pelanggaran lain yang ditemukan terkait penggunaan air. Menurut Asyari, pengelola wisata menggunakan air dari sumber mata air yang sebenarnya dimaksudkan untuk keperluan irigasi pertanian. Hal ini berpotensi memberikan dampak negatif pada para petani di sekitar kawasan tersebut.
“Di dalam obyek wisata itu ada wahana air yang berasal dari mata air untuk irigasi. Ini akan berdampak pada petani setempat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes, Eko Supriyanto, juga memberikan pernyataan terkait izin operasional obyek wisata ini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Walicung belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Brebes.
“Jika ditanya soal izin dari pemkab, jawabannya jelas, belum ada. Kami hanya memberi rekomendasi, sedangkan yang berwenang mengeluarkan izin adalah bupati,” jelas Eko.
Eko menambahkan bahwa proses perizinan tidak akan mudah, karena kawasan tersebut berstatus LSD. Untuk bisa digunakan selain fungsi pertanian, status lahan harus diubah terlebih dahulu melalui persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Kami juga menerima tembusan dari DPSDATR, bahwa tanah tersebut LSD. Artinya, harus diubah statusnya ke Kementerian ATR dulu, baru boleh dibangun,” katanya.
Menurut Eko, izin operasional wisata tidak bisa diberikan sembarangan. Ada beberapa dokumen dan izin yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).
“Ketika semua dokumen sudah clear, termasuk izin lokasi, IMB, amdal, dan andalalin, baru proses ke kami. Tapi pada kenyataannya, pada tahap awal pun belum memegang rekomendasi alih fungsi lahan,” ujarnya.
Meski telah diingatkan oleh pihak dinas, pengelola disebut masih nekat membuka dan menjalankan operasional wisata. Eko menyampaikan bahwa pihak pariwisata sudah turun langsung dan meminta agar wisata tidak dibuka sebelum semua izin keluar. Namun, fakta menunjukkan bahwa wisata tetap beroperasi.
Saat dikonfirmasi, pengelola wisata Walicung, Muhammad Mujib, mengakui bahwa proses pengurusan perizinan masih berlangsung. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang mengurus pelepasan status LSD agar kawasan tersebut bisa digunakan sebagai area wisata.
“Kami sedang mengurus izin operasional dan syarat-syaratnya satu per satu. Kami juga sudah punya NIB. Harapannya semua segera lengkap,” ucapnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!