
Pengertian dan Fungsi Marka Jalan Berbentuk Kotak Kuning
Di jalan raya, terdapat berbagai jenis tanda atau rambu yang diperlukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas. Salah satu dari tanda tersebut adalah marka jalan berbentuk kotak berwarna kuning, yang dikenal sebagai Yellow Box Junction. Meski sering ditemui di beberapa perempatan jalan, masih banyak pengguna jalan yang belum memahami fungsinya secara utuh.
Marka ini biasanya ditempatkan di area persimpangan jalan yang lebar. Bentuknya menyerupai kotak dengan warna kuning cerah, sehingga mudah dikenali oleh pengemudi. Ukuran marka ini disesuaikan dengan lebar perempatan, sehingga bisa mencakup area yang cukup luas. Tujuan dari pemasangan marka ini adalah untuk menghindari kemacetan yang terjadi akibat kendaraan saling berebut mendahului.
Fungsi Utama Yellow Box Junction
Fungsi utama dari Yellow Box Junction adalah mencegah penumpukan kendaraan di persimpangan. Saat kondisi lalu lintas padat, jika tidak ada aturan yang jelas, maka setiap pengemudi cenderung ingin melanjutkan perjalanan tanpa mengalah. Hal ini dapat menyebabkan kemacetan yang lebih parah dan bahkan kecelakaan.
Marka ini juga bertujuan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang sudah masuk ke dalam area persimpangan. Kendaraan yang telah memasuki Yellow Box Junction memiliki hak untuk melaju lebih dahulu, sementara kendaraan lain harus menunggu hingga jalur tersebut kosong. Bahkan jika lampu lalu lintas sudah berubah menjadi hijau, kendaraan yang ingin melewati marka ini tetap dilarang melakukan hal tersebut jika ada kendaraan lain yang sedang berada di dalam kotak kuning tersebut.
Aturan Hukum Terkait Yellow Box Junction
Dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, pemerintah telah mengatur aturan tentang penggunaan marka Yellow Box Junction. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 103 ayat 3. Dalam pasal ini disebutkan bahwa dalam kondisi kemacetan yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan dibandingkan alat pemberi isyarat lalu lintas lainnya.
Aturan ini sangat penting karena menjaga agar tidak terjadi konflik antar pengemudi, terutama saat kondisi lalu lintas sangat padat. Jika ada pengemudi yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang yang sama, yaitu Pasal 287 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Pentingnya Kesadaran Pengemudi
Sayangnya, masih banyak pengendara yang belum memahami fungsinya secara benar. Banyak dari mereka yang terkadang menerobos marka ini saat lalu lintas di jalur lain tersendat. Hal ini bisa menyebabkan risiko kemacetan yang lebih besar dan bahaya bagi keselamatan berkendara.
Untuk itu, penting bagi semua pengguna jalan untuk memahami arti dan fungsi dari marka Yellow Box Junction. Dengan kesadaran yang baik, kita dapat membantu menjaga kelancaran lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Dengan demikian, setiap pengemudi bisa berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!