
Kebijakan Pemerintah Terkait Insentif Impor Mobil Listrik
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengumumkan bahwa insentif untuk mobil berbasis baterai listrik (battery electric vehicle/BEV) yang dijual di pasar domestik dengan skema impor utuh (Completely Built-Up/CBU) tidak akan diperpanjang pada tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Insentif yang diberikan selama ini mencakup bea masuk serta keringanan pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPnBM) serta pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku hingga akhir Desember 2025. Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat insentif tidak akan lagi dikeluarkan setelah periode tersebut.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menyatakan bahwa insentif CBU impor untuk mobil listrik dengan skema investasi tidak akan dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun depan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong industri otomotif nasional agar lebih mandiri dan berkelanjutan.
Saat ini, terdapat enam perusahaan yang menerima manfaat insentif importasi BEV. Enam perusahaan tersebut antara lain PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Keenam perusahaan ini memiliki rencana investasi di tanah air sebesar Rp 15,52 triliun. Rencana investasi ini ditujukan untuk mencapai kapasitas produksi hingga 305 ribu unit sebagai imbal balik dari mengikuti program insentif tersebut. Pemerintah memastikan bahwa para penerima manfaat harus merealisasikan produksinya secara domestik.
Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono menegaskan bahwa produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh harus memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus sesuai dengan aturan TKDN yang telah ditetapkan. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk meningkatkan besaran nilai TKDN secara bertahap.
Awalnya, tingkat TKDN harus mencapai 40 persen, namun seiring waktu, angka ini akan naik menjadi 60 persen. Hal ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga kualitas dan daya saing industri otomotif nasional. Dengan peningkatan TKDN, diharapkan dapat meningkatkan penggunaan sumber daya lokal dan memperkuat ekonomi dalam negeri.
Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap tuntutan masyarakat dan pelaku bisnis yang ingin melihat pertumbuhan industri otomotif yang lebih stabil dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada perusahaan yang ingin berinvestasi di sektor otomotif, namun tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan kemandirian industri.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!