
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, telah menjadi perhatian publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan ini menunjukkan bahwa sistem pencegahan korupsi di sektor pemerintahan masih rentan terhadap tindakan tidak etis.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menyatakan bahwa keterlibatan Immanuel dalam kasus korupsi sangat mengkhawatirkan. Meskipun baru menjabat sebagai Wamenaker selama kurang dari setahun, ia menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terlibat dalam dugaan korupsi. Hal ini dinilai sebagai bentuk tamparan bagi Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya berjanji untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Almas menyoroti bahwa posisi Immanuel sebagai Wamenaker diduga merupakan hasil dari pembagian kursi kementerian kepada pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Namun, janji pemerintah dalam memerangi korupsi harus diiringi dengan aksi nyata. Menurutnya, presiden seharusnya lebih selektif dalam memilih jajaran kabinet, dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta integritas masing-masing individu.
Indikasi Korupsi yang Berjalan Sistemik
Dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikat K3 tidak hanya melibatkan satu orang, tetapi juga menunjukkan adanya mekanisme yang tidak efektif dalam pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. ICW mencatat bahwa pada 2024, ada kasus korupsi sistem proteksi pekerja migran yang merugikan negara hingga Rp17,6 miliar. Dalam kasus tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menunjukkan bahwa penindakan hukum oleh lembaga penegak hukum belum cukup efektif dalam membenahi institusi tersebut. Korupsi di Kemenaker dinilai masih berlangsung secara sistemik, termasuk dalam pengurusan sertifikasi K3. Banyak pihak yang diduga terlibat, seperti Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja, Sub Koordinator Keselamatan Kerja dari Direktorat Bina K3, hingga Sub Koordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja.
Pemanggilan KPK untuk Memastikan Akuntabilitas
Selain Immanuel, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Total tersangka mencapai 11 orang. KPK juga mengungkap bahwa tarif resmi sertifikat K3 adalah Rp275 ribu, namun dalam praktiknya, buruh harus membayar hingga Rp6 juta. Hal ini menunjukkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, 14 orang ditangkap, termasuk pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
ICW meminta KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk menteri dan inspektorat jenderal. Diduga, terdapat pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan internal. Untuk itu, diperlukan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi agar korupsi dapat dicegah secara efektif.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!