
KPK Diminta Tidak Setengah Hati dalam Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, Jawa Timur, menyoroti proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sekretaris PCNU Bangkalan, Lora Dimyati Muhammad, menyatakan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap KPK dalam menuntaskan kasus ini.
“KPK jangan kehilangan semangat antirasuah. Jika tidak, hal itu bisa berbahaya dan membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum serta pemerintahan secara keseluruhan,” ujarnya di Jakarta, Senin 18 Agustus 2025.
Lora Dimyati meminta agar KPK tidak melakukan penyidikan secara setengah hati. Ia menekankan pentingnya mendalami Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan. Menurutnya, keputusan tersebut jelas menunjukkan adanya niat jahat.
“KPK tidak boleh rabun dalam melihat dan memeriksa kasus ini. Dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024, terlihat jelas bahwa ada niat jahat. Itu adalah keputusan menteri yang tanggung jawabnya jelas, dibanding peraturan menteri,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar KPK segera menetapkan tersangka untuk mencegah upaya perintangan penyidikan. Desakan penyetaraan tersangka menjadi penting agar tidak ada ruang bagi lobi-lobi atau penghilangan barang bukti.
Lambannya Penetapan Tersangka Bisa Memunculkan Masalah
Menurut Lora Dimyati, keterlambatan dalam penetapan tersangka justru bisa membuka ruang bagi berbagai upaya perintangan. Ia menegaskan bahwa KPK harus segera bertindak.
“Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka digunakan untuk lobi-lobi. KPK harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan dengan baik,” ujarnya.
KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Sejak saat itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Temuan Pansus Angket Haji DPR RI
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah, yang dibagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Selain pemeriksaan, KPK juga menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Dua orang lain juga dicegah ke luar negeri, yakni Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur.
Dugaan Adanya Agen Travel yang Diuntungkan
KPK menduga ada sekitar 10 agen travel yang diuntungkan dari penyelewengan kuota haji. Hingga kini, Yaqut menyatakan patuh dan kooperatif terhadap proses hukum. Namun, masyarakat tetap menantikan kejelasan dan transparansi dari KPK dalam menuntaskan kasus ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!