
Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Maluku Utara Dijadwalkan Sebelum 20 Agustus 2025
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menyatakan bahwa pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut akan dilaksanakan sebelum tanggal 20 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa proses pelantikan ini telah mendapatkan persetujuan teknis (Pertek), sehingga dapat segera dilakukan.
“Pejabat eselon III dan IV akan segera dilantik karena sudah ada Persetujuan Teknis (Pertek),” ujarnya. Meski demikian, Gubernur belum mengungkapkan daftar nama-nama yang akan dilantik. Ia meminta masyarakat untuk bersabar hingga proses dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selesai sepenuhnya.
“Nanti akan diumumkan. Kita menunggu BKD, dan seharusnya pelantikan berlangsung bulan ini,” tambahnya. Selain itu, Sherly Laos menegaskan bahwa sebelum pelantikan dilakukan, pihaknya telah melakukan evaluasi kinerja para pejabat. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang akan dipindahkan atau diganti.
Evaluasi Kinerja sebagai Dasar Pengambilan Keputusan
Proses evaluasi kinerja merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa penempatan pejabat sesuai dengan kapasitas dan kemampuan mereka. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua jabatan yang diberikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki kontribusi nyata terhadap pelayanan publik.
Sherly Laos menekankan bahwa keputusan mutasi atau perubahan jabatan harus didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif dan transparan. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Pandangan Fraksi PKB DPRD Maluku Utara
Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Maluku Utara, Muhajirin Bailusy, memberikan tanggapan terkait kebijakan mutasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Menurutnya, kebijakan mutasi merupakan hak prerogatif Gubernur, tetapi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan agar mutasi, demosi, maupun promosi ASN tetap sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pejabat yang diangkat harus memiliki kompetensi yang memadai,” tegas mantan Ketua DPRD Kota Ternate tersebut.
Muhajirin menambahkan bahwa fraksinya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan rolling jabatan, asalkan dilakukan secara profesional dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. “Kami mendukung, tapi jangan sampai aturan diabaikan,” tegasnya.
Komitmen untuk Profesionalisme dan Transparansi
Tidak hanya dari sisi pemerintah, tetapi juga dari kalangan legislatif, terlihat adanya komitmen untuk menjaga profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan jabatan ASN. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan kepentingan politik, tetapi juga pada kinerja dan kompetensi yang nyata.
Dengan pelantikan pejabat eselon III dan IV yang direncanakan sebelum 20 Agustus 2025, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Maluku Utara. Proses ini juga menjadi langkah awal dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!