
Kasus Dugaan Perselingkuhan Kepala Desa dengan Mahasiswi KKN
Seorang kepala desa di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah dugaan perselingkuhannya dengan seorang mahasiswi yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) menyebar. Kejadian ini memicu perhatian publik dan mengundang berbagai respons dari masyarakat.
Awal Mula Isu Perselingkuhan
Dugaan tersebut pertama kali muncul melalui curhatan sang istri, Dini Anggreani, yang mengunggah pesan di media sosial Facebook. Dalam postingannya, ia menunjukkan beberapa foto yang menunjukkan luka-luka yang dideritanya. Ia juga menyertakan bukti laporan polisi nomor LP/B/206/VIII/2025/SPKT/Polres Bantaeng.
Dini menjelaskan bahwa kecurigaannya terhadap suaminya muncul setelah ia merasa ada sesuatu yang tidak wajar. Suaminya sering menyembunyikan ponsel dan mengubah sandi secara tiba-tiba. Hal ini membuat Dini semakin yakin bahwa ada hubungan yang tidak seharusnya antara suaminya dan seseorang lain.
Peristiwa KDRT dan Langkah Hukum
Dini mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat kecurigaannya tersebut. Setelah mengalami kekerasan, ia memutuskan untuk datang ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PSPAGA) Bantaeng untuk meminta bantuan dan membuat laporan ke Polres Bantaeng. Dalam laporannya, Dini menyebutkan bahwa suaminya pernah tampil mesra dengan perempuan lain di depan rekan-rekannya.
Meski demikian, hingga kini belum ada respons resmi dari pihak Kepala Desa Layoa, Andi Sufriadi. Pesan yang dikirimkan ke ponselnya hanya menunjukkan centang 1, artinya pesan sudah terkirim namun belum sampai ke penerima. Begitu pula dengan perwakilan dari Polres Bantaeng, termasuk Kanit PPA dan Kasat Reskrim, yang belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Penjelasan dan Pemangkasan Laporan
Setelah beberapa hari, Dini kembali muncul dengan video klarifikasi yang diunggah di akun Facebook miliknya pada 9 September 2025. Dalam video tersebut, ia membantah tuduhan pencemaran nama baik terhadap institusi pendidikan yang disebutkan. Ia juga mengakui telah mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap suaminya.
Dini menyatakan bahwa masalah perselingkuhan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menegaskan bahwa tudingan terhadap suaminya hanya mencoreng nama baik dan menimbulkan kesalahpahaman. Dalam pernyataannya, Dini memohon maaf kepada keluarga, masyarakat desa Layoa, serta seluruh pihak yang merasa terganggu atas tindakannya.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya situasi yang terjadi dalam sebuah hubungan rumah tangga, terutama ketika salah satu pihak adalah pejabat publik. Meskipun awalnya menimbulkan kontroversi, kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai. Namun, hal ini juga mengingatkan kita akan pentingnya komunikasi yang jujur dan saling menghormati dalam hubungan percintaan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!