
Pengertian Gestun dan Praktik yang Dilarang oleh Bank Indonesia
Gestun atau gesek tunai adalah tindakan pencairan dana dari limit kartu kredit menjadi uang tunai tanpa melalui proses resmi. Praktik ini sering dilakukan dengan cara melakukan transaksi fiktif, di mana nasabah seolah-olah membeli barang atau jasa, tetapi tidak menerima apa pun. Dana yang digunakan dalam transaksi tersebut kemudian dicairkan langsung dalam bentuk uang tunai.
Bank Indonesia telah secara tegas melarang praktik ini karena termasuk dalam penyalahgunaan kartu kredit. Peraturan terkait tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Aturan ini masih berlaku meskipun telah mengalami beberapa amandemen.
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran yang dikeluarkan oleh BI juga menjadi dasar dalam menegakkan aturan terkait penggunaan kartu kredit. Hal ini menunjukkan bahwa gestun bukan hanya sekadar pelanggaran etika, tetapi juga melanggar regulasi yang sudah ditetapkan.
Risiko yang Muncul Akibat Gestun
Risiko Hukum
Gestun merupakan praktik yang dilarang oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Nasabah yang terlibat dalam praktik ini bisa menghadapi konsekuensi hukum, seperti pemblokiran kartu kredit, masuk ke daftar hitam, atau bahkan diperkarakan jika terindikasi adanya tindakan penipuan.
Risiko Finansial
Selain risiko hukum, nasabah juga menghadapi ancaman finansial yang signifikan. Bunga yang dikenakan pada transaksi gestun biasanya sangat tinggi, ditambah dengan biaya tambahan lainnya. Hal ini dapat menyebabkan utang menumpuk dan sulit untuk dibayar. Selain itu, nasabah bisa kehilangan akses ke layanan kredit yang sehat, seperti pinjaman atau kartu kredit baru.
Risiko Data dan Keamanan
Transaksi gestun sering kali dilakukan melalui merchant ilegal atau situs yang tidak terpercaya. Ini membuka peluang bagi kebocoran data pribadi, skimming, dan penyalahgunaan identitas. Risiko ini bisa berdampak buruk pada keamanan keuangan nasabah.
Mengapa Harus Waspada dengan Gestun?
Meski tampak praktis, gestun memiliki konsekuensi yang sangat berat. Sekali data pribadi bocor, risiko penipuan digital akan semakin besar. Selain itu, jika nasabah tercatat macet dalam pembayaran, riwayat kreditnya akan sulit diperbaiki.
Kebutuhan likuiditas sebaiknya dipenuhi melalui jalur resmi, seperti tarik tunai resmi (cash advance), fasilitas pinjaman bank, atau layanan fintech yang telah diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alternatif ini lebih aman, transparan, dan memiliki perlindungan hukum.
Gestun bukanlah solusi instan, melainkan pintu masuk ke berbagai risiko hukum, finansial, dan keamanan. Bank Indonesia sudah jelas melarang praktik ini, sehingga nasabah harus memahami bahwa kenyamanan sesaat tidak sebanding dengan kerugian jangka panjang.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!