
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terus Mencuat
Menjelang penggajian bulanan, khususnya pada 1 September 2025, isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik. Banyak pensiunan berharap ada penyesuaian terhadap gaji pokok dan tunjangan mereka, terutama mengingat naiknya harga kebutuhan pokok serta adanya informasi tentang kenaikan penghasilan di kalangan anggota DPR RI. Namun, harapan ini masih belum menemui kepastian.
Tidak Ada Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan Tahun Ini
Menteri Keuangan telah menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada pembahasan atau rencana resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan pada tahun 2025. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan dari PT Taspen selaku pengelola dana pensiun yang menyatakan bahwa belum ada regulasi baru terkait perubahan besaran gaji pensiunan.
Kenaikan Terakhir Terjadi di Tahun 2024
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2024. Dalam kebijakan tersebut, pensiunan menerima kenaikan sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sementara ASN aktif mendapatkan kenaikan 8 persen sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024. Kedua aturan ini masih berlaku hingga saat ini, termasuk untuk penggajian per 1 September 2025.
Komponen Pendapatan Pensiunan PNS Golongan 3a–3d
Berikut adalah komponen pendapatan pensiunan PNS Golongan 3a hingga 3d yang masih berlaku hingga saat ini:
1. Gaji Pokok Pensiunan
- Golongan 3a: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.558.060.
- Golongan 3b: Antara Rp1.748.100 dan Rp3.792.000.
- Golongan 3c: Berkisar antara Rp1.748.100 sampai Rp3.806.600.
- Golongan 3d: Memperoleh gaji pokok dari Rp1.748.100 hingga Rp4.296.000.
2. Tunjangan Anak
- Besaran: 2% dari gaji pokok per anak.
- Maksimal: Untuk 2 anak.
- Syarat: Anak berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
- Jika masih sekolah atau kuliah, tunjangan bisa diperpanjang hingga usia 25 tahun.
- Kisaran: Rp34.962 – Rp85.920 per anak per bulan.
3. Tunjangan Suami/Istri
- Besaran: 10% dari gaji pokok.
- Berlaku: Untuk pasangan sah sesuai peraturan.
- Kisaran: Rp174.810 – Rp429.600 per bulan.
4. Tunjangan Pangan (Beras)
- Setara dengan: 10 kg beras.
- Harga per kg beras: Rp7.242.
- Total Tunjangan Pangan: Rp72.420 per bulan.
Harapan Pensiunan Masih Belum Menemui Kejelasan
Meskipun banyak pensiunan PNS berharap adanya kenaikan penghasilan, hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari pemerintah. Gaji dan tunjangan yang diterima masih mengacu pada regulasi yang berlaku sejak 2024. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PT Taspen belum memberikan sinyal akan adanya perubahan dalam waktu dekat.
Bagi para pensiunan, penting untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan resmi dari pemerintah agar tidak terkena dampak dari isu-isu yang belum terverifikasi. Mereka disarankan untuk tetap waspada dan mencari informasi dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!