
Pencairan Pensiun Janda/Duda PNS Mulai September 2025
PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa hak pensiun bagi ahli waris Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk janda atau duda, tetap akan disalurkan secara rutin. Mulai bulan September 2025, besaran gaji pensiun yang diterima oleh janda/duda akan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 serta golongan terakhir almarhum/almarhumah saat masih aktif bekerja.
Dalam golongan tertinggi, yaitu IVe, nominal maksimum yang bisa diterima mencapai sekitar Rp4.758.800 per bulan. Nominal ini menjadi yang tertinggi dari semua golongan yang ada. Dengan adanya penyesuaian ini, penerima pensiun janda/duda dapat merasa lebih tenang karena pembayaran pensiun akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Siapa yang Berhak Menerima?
Ahli waris yang berhak menerima pensiun janda/duda antara lain: - Istri atau suami sah dari pensiunan PNS yang telah meninggal. - Terdaftar sebagai peserta Taspen. - Masih dalam status tidak menikah lagi.
Pembayaran pensiun ini dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir pasangan tersebut. Hal ini bertujuan agar distribusi pensiun dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Mengapa Penyesuaian Mulai September 2025?
Penyesuaian berbasis PP No. 8 Tahun 2024 diberlakukan mulai September 2025. Alasan utamanya adalah penyelarasan administrasi dan sistem pencairan. Dengan adanya penyesuaian ini, proses pengajuan dan penerimaan pensiun akan lebih efisien dan mudah dipantau.
Rincian Nominal per Golongan
Berikut rincian estimasi rentang gaji pokok pensiun janda/duda sesuai golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
- Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
- IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
- IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
- IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
Golongan III
- IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
- IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
- IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
- IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
Golongan IV
- IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
- IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
- IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
- IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
- IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800 (tertinggi)
Jadwal & Mekanisme Pencairan
- Jatuh tempo: Pembayaran dilakukan secara rutin setiap bulan. Untuk periode ini, pencairan dimulai pada 1 September 2025.
- Penyalur: PT Taspen (Persero) akan melakukan penyaluran melalui jaringan mitra bayar yang ditetapkan sesuai kebijakan terbaru.
- Autentikasi/berita hidup: Pastikan verifikasi berkala dilakukan sesuai ketentuan agar transfer lancar dan tidak terjadi gangguan.
Catatan Penting
Rentang nominal yang disebutkan merupakan gaji pokok pensiun janda/duda. Namun, jumlah take-home pay bisa berbeda jika memperhitungkan tunjangan keluarga/pangan, potongan pajak penghasilan (PPh), dan ketentuan teknis lainnya yang berlaku.
Untuk informasi resmi dan pembaruan teknis, seperti kanal pencairan dan jadwal autentikasi, sebaiknya dipantau melalui saluran resmi Taspen atau pengumuman dari mitra bayar.
Intinya
Pembayaran pensiun janda/duda PNS oleh Taspen tetap berjalan mulai September 2025. Nominal tertinggi berada di Golongan IVe, hingga sekitar Rp4,76 juta per bulan. Pastikan data ahli waris dan autentikasi selalu terkini agar pencairan berjalan mulus.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!