
Informasi Terbaru Mengenai Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Beberapa waktu lalu, beredar kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Bahkan, ada isu yang menyebutkan bahwa kenaikan tersebut mencapai sebesar 16%. Namun, informasi ini ternyata tidak benar. Berikut penjelasan lengkap mengenai status gaji pensiunan PNS di tahun 2025.
Kenaikan Gaji Pensiunan Terakhir di Tahun 2024
Sebelumnya, pensiunan PNS terakhir kali menerima kenaikan gaji pada Januari 2024. Kenaikan sebesar 12% ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menjadi dasar penghitungan besaran gaji pensiun hingga saat ini.
Artinya, untuk tahun 2025, besaran gaji pensiun yang diterima oleh pensiunan PNS masih mengacu pada ketentuan yang sama seperti di tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam struktur pemberian gaji pensiun bagi para mantan pegawai negeri.
Penjelasan Mengenai Isu Kenaikan 16%
Isu kenaikan gaji pensiunan sebesar 16% yang sempat beredar belakangan ini ternyata tidak memiliki dasar hukum resmi. PT Taspen (Persero), sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun ASN, telah menegaskan bahwa belum ada kebijakan resmi terkait hal ini.
Hingga bulan September 2025, pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Oleh karena itu, isu tersebut dapat dikategorikan sebagai rumor atau informasi yang tidak akurat.
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal gaji pensiun berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Besaran gaji pensiun bergantung pada pangkat terakhir dan masa kerja seorang PNS sebelum memasuki masa pensiun. Semakin tinggi pangkat dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula jumlah gaji pensiun yang diterima.
Pencairan Gaji Pensiunan 2025
Meskipun tidak ada kenaikan gaji baru, pemerintah tetap memastikan bahwa proses pencairan gaji pensiunan berjalan sesuai jadwal. Misalnya, gaji pensiunan bulan Oktober 2025 akan dicairkan pada tanggal 1 Oktober 2025 seperti biasanya.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem pencairan gaji pensiunan tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh isu-isu yang tidak benar. Para pensiunan PNS dapat memperoleh gaji pensiun mereka secara berkala tanpa adanya penundaan.
Kesimpulan
Beberapa poin penting mengenai gaji pensiunan PNS tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Tidak ada kenaikan gaji PNS 2025 setelah kenaikan terakhir sebesar 12% di tahun 2024.
- Isu kenaikan 16% masih sebatas rumor dan tidak didasarkan pada aturan hukum resmi.
- Pensiunan PNS tetap menerima gaji pensiun sesuai ketentuan PP No. 8 Tahun 2024.
- Pencairan gaji pensiun berjalan lancar sesuai jadwal bulanan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!