
Penangkapan Guru yang Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur
Seorang pria berinisial M alias Mul, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, hadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polresta Pangkalpinang. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan pakaian tahanan dan diborgol, sambil memakai masker biru. Ia tampak menunduk dan menangis saat dihadapkan pada publik.
Tersangka M alias Mul ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban atas tindakan tidak senonoh yang dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi antara tahun 2024 hingga awal 2025. Dalam konferensi pers, ia mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukannya.
M alias Mul merupakan seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Pangkalpinang. Selain itu, ia juga bertugas sebagai pengajar pramuka dan memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sejak tahun 2023 lalu. Namun, tindakan tidak terpuji yang dilakukannya membuatnya harus diamankan oleh polisi.
Dalam wawancara singkat dengan awak media, M alias Mul mengungkapkan bahwa korban bukanlah muridnya. Mereka hanya saling kenal melalui kegiatan nongkrong dan ngopi. Menurutnya, hubungan antara dirinya dan korban hanya sebatas teman. Meskipun begitu, ia mengaku melakukan tiga kali tindakan asusila terhadap korban.
Selain itu, M alias Mul juga menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan spesial dengan korban. Bahkan, ia mengaku akan menikah dengan orang lain. Akan tetapi, karena tindakan yang dilakukannya, ia akhirnya ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Proses Pengungkapan Kasus
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini. Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan geng motor. Berkat kejelian penyidik, mereka mengecek semua handphone yang ada. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan percakapan di WhatsApp yang mengarah pada tindakan asusila.
Proses penyelidikan ini cukup rumit karena tidak ada bekas fisik atau bukti langsung dari korban. Oleh karena itu, penyidik melakukan koordinasi dengan psikolog untuk membantu pengumpulan bukti. Selain itu, penyidik juga memberitahu orang tua korban tentang percakapan yang terjadi antara korban dan tersangka.
Setelah itu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pengembangan kasus. Akhirnya, tersangka M alias Mul berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umum.
Menurut keterangan Kombes Pol Max, tersangka sering memberikan uang kepada korban sebagai modus rayuan. Uang yang diberikan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp100 ribu. Tindakan pencabulan dilakukan di rumah tersangka setelah korban diiming-imingi uang.
Ancaman Hukuman yang Menghadang
Tersangka M alias Mul diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Hubungan antara tersangka dan korban dimulai dari kegiatan perkemahan, kemudian berkembang menjadi pertemanan. Setelah itu, tindakan tidak senonoh dilakukan di rumah tersangka.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang belum dilaporkan. Sampai saat ini, hanya satu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Tersangka M alias Mul disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.
Tindakan Tegas terhadap Pelaku Predator Anak
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan. Ia menekankan bahwa tidak ada ampun bagi para predator anak dan perempuan.
Ia juga menyampaikan bahwa kejadian kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan sangat tinggi. Oleh karena itu, Polresta Pangkalpinang terus melakukan penindakan terhadap para pelaku.
Selain itu, Kombes Pol Max juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban kejahatan. Ia menekankan bahwa pihak berwajib akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Polresta Pangkalpinang juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami pentingnya melaporkan kejadian yang meresahkan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya korban tambahan akibat ulah para predator anak dan perempuan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!