
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker: Fakta Baru yang Terungkap
Kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menghadirkan fakta baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap berbagai informasi terkait tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Peristiwa ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan KPK, yang kemudian berujung pada penetapan 11 tersangka, termasuk Noel. Dalam kasus ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp81 miliar, dengan Noel mendapat uang senilai Rp3 miliar. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa Noel menjadi salah satu dari 10 tersangka yang sudah ditetapkan.
Selain uang tunai, Noel juga menerima hadiah berupa sepeda motor mewah merek Ducati dari salah satu tersangka lain, yakni Irvian Bobby Mahendro. Dalam komunikasi antara Noel dan Irvian, Noel menyampaikan keinginannya untuk memiliki kendaraan bermotor yang lebih besar. Akibatnya, Irvian langsung membelikan sebuah Ducati dan mengirimkannya ke rumah anak Noel.
Penyembunyian Uang Hasil Pemerasan dalam Rekening Nominee
Irvian, yang disebut sebagai "sultan" dalam kasus ini, ternyata menampung uang hasil pemerasan di tiga rekening nominee. Salah satu rekening tersebut adalah milik seorang petani. Menurut PPATK, rekening nominee merupakan rekening yang secara sah tercatat sebagai pemilik harta atau penghasilan, namun sebenarnya hanya bertindak atas nama pihak lain yang merupakan pemilik sesungguhnya.
Dalam kasus ini, Irvian menjadi tersangka yang menerima hasil pemerasan paling besar, yaitu sebesar Rp69 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti belanja dan pembayaran DP rumah. Selain itu, dua rekening lain yang digunakan Irvian adalah milik saudara dan stafnya.
Akibat tindakan tersebut, Irvian terancam dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan dan semua tersangka akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Fakta Mengejutkan: Miki Mahfud, Suami Pegawai KPK
Fakta lain yang cukup mencengangkan adalah status Miki Mahfud, yang ternyata merupakan suami dari seorang pegawai KPK. Meskipun demikian, penyidik KPK tetap menjalankan proses hukum terhadap Miki. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK tidak memiliki toleransi terhadap korupsi, meskipun tersangka memiliki hubungan keluarga dengan pegawai internal.
Budi juga mengungkap bahwa istri Miki tidak terlibat dalam kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, KPK menyatakan bahwa istri Miki tidak memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang menjerat suaminya.
Modus Pemerasan yang Sangat Mengkhawatirkan
Modus pemerasan yang dilakukan oleh Noel dan rekan-rekannya sangat merugikan para pekerja. KPK menjelaskan bahwa sertifikasi K3 merupakan syarat mutlak bagi buruh di bidang tertentu. Namun, modus yang digunakan adalah menaikkan tarif pengajuan sertifikasi hingga 20 kali lipat dari harga resmi.
Dari tarif yang sebesar Rp275 ribu, para pekerja harus membayar hingga Rp6 juta. Ancaman diberikan kepada mereka yang tidak membayar biaya tambahan, seperti memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, antara lain:
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025
- Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
- Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator
- Supriadi selaku koordinator
- Temurila selaku PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selaku Wamenaker
Para tersangka ini dikenai pasal-pasal terkait korupsi dan pencucian uang. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!