
Penjelasan Kuasa Hukum Tersangka Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank BUMN
Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Pembantu (KCP) dari sebuah bank BUMN, semakin mengungkap fakta-fakta penting. Kuasa hukum para tersangka, Adrianus Agau, memberikan penjelasan terkait peran masing-masing pelaku dalam aksi yang berujung pada kematian korban.
Adrianus menyebutkan bahwa ada tiga kluster utama yang terlibat dalam kejadian ini, yaitu pengintai, penculik, dan eksekutor. Menurutnya, setiap kelompok memiliki peran spesifik dalam proses penculikan dan pembunuhan. Ia menjelaskan bahwa klaster pengintai bertugas untuk memantau gerak-gerik korban sebelum tindakan dilakukan. Klaster penjemputan paksa kemudian melakukan tindakan fisik dengan memaksa korban masuk ke kendaraan. Sementara itu, klaster eksekutor bertanggung jawab atas tindakan lebih lanjut, termasuk menentukan nasib korban.
Peran Klien dalam Aksi Penculikan
Adrianus menegaskan bahwa kliennya, yang terdiri dari RS, AT, RW, dan RAH, hanya terlibat dalam proses penjemputan paksa. Mereka tidak terlibat langsung dalam tindakan eksekusi atau penyembunyian jenazah. Menurut kuasa hukum tersebut, empat tersangka ini diiming-imingi uang puluhan juta rupiah untuk melakukan tugas tersebut. Meski jumlah pasti belum diketahui, Adrianus menyebut bahwa kliennya hanya menerima uang muka yang nilainya tidak lebih dari Rp 50 juta.
Namun, uang yang dijanjikan oleh pihak tertentu belum sepenuhnya diberikan. Bahkan, sebagian dari uang muka yang diterima sudah disita oleh penyidik. Adrianus juga mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui secara detail siapa yang memberikan janji uang tersebut.
Proses Penjemputan dan Kematian Korban
Menurut Adrianus, para tersangka menculik Ilham atas perintah eksekutor berinisial F. Mereka menjemput korban secara paksa di waktu sore hari dan membawanya ke Jakarta Timur. Beberapa jam setelah penjemputan, mereka kembali dipanggil untuk mengantarkan korban pulang. Namun, saat itu kondisi korban sudah tidak bernyawa lagi.
Kejadian ini menimbulkan ketakutan bagi para tersangka. Ketika mereka ditugaskan untuk membuang jenazah korban ke Nagasari, Kabupaten Bekasi, mereka merasa tidak nyaman karena tidak sesuai dengan ekspektasi awal. Adrianus menekankan bahwa kliennya tidak mengetahui sejak awal bahwa pekerjaan ini akan berujung pada kematian.
Permohonan Maaf dan Tanggung Jawab
Adrianus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan kliennya. Ia menegaskan bahwa kliennya menerima pekerjaan ini karena diiming-imingi sesuatu. Dalam pandangan Adrianus, jika kliennya mengetahui bahwa tindakan ini akan berujung pada kematian, mereka pasti akan menolak.
Fakta-Fakta Awal Kasus
Sebelumnya, jasad Ilham ditemukan di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025). Seorang warga melihat korban dalam kondisi terikat dan penuh luka lebam. Warga segera melapor kepada perangkat desa dan kepolisian. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa Ilham diculik di sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ia terlihat mengenakan kemeja batik cokelat dan celana panjang krem. Saat menuju mobilnya, ia menutupi kepala dengan tangan kiri untuk menghindari hujan. Tiba-tiba, beberapa orang keluar dari mobil putih yang terparkir di sebelah mobil korban dan langsung menyergapnya.
Meski berusaha melawan, Ilham tidak berhasil dan dipaksa masuk ke dalam mobil putih tersebut. Kendaraan itu kemudian melaju meninggalkan lokasi. Seorang saksi sempat melihat peristiwa penculikan itu, tetapi tidak bisa berbuat banyak karena mobil pelaku langsung tancap gas.
Penangkapan Pelaku Utama
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat aktor utama yang diduga menjadi otak di balik peristiwa. Sampai saat ini, total delapan tersangka telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!