Modus Penipuan 'Bos Bengkel' Terbongkar, Korban Kehilangan Rp20 Juta dan Mobil Rusak

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Modus Penipuan 'Bos Bengkel' Terbongkar, Korban Kehilangan Rp20 Juta dan Mobil Rusak

Penipuan Jasa Perbaikan Mobil di Bangka Barat Terungkap

Polres Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus perbaikan mobil di bengkel. Pelaku yang diketahui berinisial JY alias Kentus (39), warga Dusun Kampung Baru Timur, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta setelah menyerahkan uang untuk perbaikan mobil yang ternyata tidak pernah dilakukan oleh pelaku. Justru, mobil korban dibiarkan rusak dan beberapa sparepart hilang.

Pihak kepolisian menduga jumlah korban lebih dari satu, tetapi sebagian besar belum melaporkan kejadian tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan tindakan serupa terhadap banyak orang. Untuk itu, polisi meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus perbaikan mobil oleh pelaku JY alias Kentus untuk segera melapor ke Polsek Jebus atau Polres Bangka Barat.

Kronologi Penipuan

Kasus ini bermula pada Mei 2024, saat korban bernama Rahayu, warga Kecamatan Parittiga, memperbaiki mobil miliknya di sebuah bengkel yang dikelola oleh pelaku di Desa Sinar Manik. Setelah negosiasi, pelaku menyepakati biaya perbaikan sebesar Rp27 juta dan meminta uang muka secara bertahap. Pada 15 Mei 2024, korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada pelaku. Kemudian, pada 28 Mei 2024, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp15 juta.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 juta. Semua transaksi sempat direkam dalam bentuk foto dan CCTV, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. Namun, setelah berbulan-bulan, tidak ada progres perbaikan pada mobil korban. Pelaku berulang kali memberikan alasan tidak jelas, mulai dari sparepart belum datang, tidak cocok, hingga alasan pengembalian barang.

Hingga akhirnya, korban mengetahui pelaku telah meninggalkan bengkel dan tidak lagi berada di lokasi. Bahkan saat korban mengambil kembali mobilnya, sejumlah sparepart justru hilang. Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polsek Jebus. Dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sempat dilakukan mediasi di kantor desa yang dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya. Saat itu, pelaku berjanji akan menyelesaikan perbaikan mobil hingga bulan November 2024. Namun janji tersebut tidak ditepati dan pelaku menghilang.

Penangkapan Pelaku

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Bakam. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan kerja maupun domisili di desa tersebut. Penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham. Pelaku bukan warga Bakam, tidak tinggal di Bakam, dan tidak bekerja di bengkel manapun di Bakam. Ia hanya tertangkap di sana setelah dilakukan pencarian oleh tim kami.

Pelaku telah diamankan di Mapolsek Jebus, guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV penyerahan uang turut diamankan dalam perkara ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa semua laporan akan diterima dan ditangani secara profesional. “Kami akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai hukum yang berlaku. Kehadiran korban-korban lain sangat penting untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku,” terangnya.

Ia juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap jasa perbaikan kendaraan tanpa kejelasan legalitas atau bukti hitam di atas putih. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan modus serupa.