Eks Kades Merempan Hulu Siak Bongkar Kasus Jual Beli Lahan PT SSL

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Mantan Kepala Desa Akui Terjadi Jual-Beli Lahan di Wilayah yang Disinyalir Milik Perusahaan

Sumarlan, mantan Kepala Desa Merempan Hulu, mengakui bahwa terdapat kejadian jual-beli lahan yang diduga merupakan konsesi dari sebuah perusahaan di wilayahnya. Informasi ini disampaikan dalam pertemuan antara pemerintah Kabupaten Siak, pihak perusahaan, dan masyarakat beberapa waktu lalu.

Menurut Sumarlan, penjualan lahan tersebut bahkan dilakukan secara online. Ia membenarkan adanya Surat Keterangan (SK) Kades yang diterbitkan untuk memperjualbelikan lahan. Salah satu surat yang dikeluarkan adalah berdasarkan tanggal 27 Desember 2011.

Permasalahan ini bermula pada tahun 2004 ketika seseorang datang ke desa dengan alasan mengambil kayu di wilayah Desa Tumang. Masyarakat kemudian merasa bahwa lahan tersebut milik mereka dan tidak ada masalah dengan perusahaan. Bahkan, sebagian dari mereka menjual lahan tersebut kepada orang lain tanpa menyadari adanya konflik.

Sumarlan menegaskan bahwa tidak ada sosialisasi dari perusahaan terkait fakta bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang menjadi areal konsesi perusahaan. Karena itu, masyarakat menganggap transaksi jual-beli lahan tersebut legal karena adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pihak desa.

Ia bahkan mengaku hafal dengan berbagai SKT yang ada di Riau. Namun, ia menyatakan bahwa hingga saat ini, batas kawasan hutan di wilayah desanya masih belum jelas secara fisik. Hal ini membuat masyarakat kesulitan memahami status lahan yang mereka gunakan.

Sumarlan kembali menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat. Meskipun begitu, pernyataannya dibantah oleh manajer perusahaan yang mengklaim bahwa sosialisasi sudah pernah disampaikan kepada Kades Merempan Hulu.

Dampak dan Konsekuensi dari Tidak Adanya Sosialisasi

Kurangnya sosialisasi dari pihak perusahaan menyebabkan masyarakat tidak memahami hak dan kewajiban mereka terhadap lahan yang digunakan. Hal ini bisa memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan, terutama jika lahan tersebut ternyata termasuk dalam kawasan hutan atau areal konsesi perusahaan.

Selain itu, penggunaan SKT sebagai dasar jual-beli lahan juga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Jika lahan tersebut tidak memiliki status yang jelas, maka transaksi yang dilakukan bisa saja dianggap ilegal.

Masalah ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi antara pihak perusahaan dan masyarakat. Sosialisasi yang efektif dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan menghindari konflik yang tidak perlu.

Langkah yang Diperlukan

Untuk mengatasi situasi ini, diperlukan langkah-langkah seperti:

  • Peningkatan sosialisasi dari pihak perusahaan tentang batas kawasan hutan dan areal konsesi.
  • Penguatan sistem penerbitan SKT agar tidak digunakan untuk tujuan yang tidak sah.
  • Pemetaan wilayah secara akurat dan transparan agar masyarakat lebih memahami batas lahan yang dimiliki.
  • Pembentukan forum dialog antara pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi bersama.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dan perusahaan, serta menghindari konflik yang bisa berujung pada kerugian bagi semua pihak.