Dua Penumpang Pesawat Kabur, Info Penangkapan Diduga Bocor

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pelaku Penipuan Modus Tukar Kartu ATM Masih Buron

Di Bandara Soekarno-Hatta, dua dari tiga pelaku penipuan modus tukar kartu ATM yang merugikan seorang penumpang pesawat berinisial MN (51) senilai Rp 41 juta masih dalam status buron. Kedua pelaku tersebut adalah A dan M, yang sebelumnya sempat teridentifikasi oleh pihak kepolisian. Meskipun upaya penangkapan pernah dilakukan di sebuah kos di Tangerang, kedua pelaku berhasil melarikan diri.

Menurut Kompol Yandri Mono, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, dugaan informasi penangkapan telah bocor, sehingga membuat pelaku kabur lebih dulu. Hingga saat ini, hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu MAZ (58). MAZ dibekuk di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (12/8/2025).

MAZ bertindak sebagai sosok yang mengaku memiliki usaha di luar negeri. Ia yang mengajak korban untuk bekerja sama bisnis, sehingga korban mau memperlihatkan saldo rekeningnya. Dari sini, pelaku lainnya, yaitu A, berperan menukar kartu ATM milik korban. Saat korban memperlihatkan saldo rekening, A juga menghafalkan PIN korban. Setelah itu, A menukar kartu ATM dengan kartu lain yang mirip, lalu menguras saldo rekening korban.

Sementara itu, pelaku M bertugas sebagai sopir. Ia mengantar dua rekannya saat mencari target hingga mengantar korban berpindah lokasi. Perannya sebagai driver yang memfasilitasi pergerakan para pelaku dan korban, mulai dari terminal hingga mobil mereka.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain.

Kronologi Kejadian

Kompol Yandri Mono menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban baru tiba dari Kupang dengan pesawat Citilink QG603 dan tengah menunggu penerbangan lanjutan menuju Lampung di terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta.

Korban kemudian didekati oleh dua pria yang menawarkan kerja sama bisnis elektronik dengan syarat memperlihatkan saldo rekening. MN lantas diajak ke mesin ATM di terminal 2. Salah satu pelaku lebih dulu memperlihatkan saldo miliknya untuk meyakinkan korban, lalu meminta kartu ATM MN. Tanpa disadari, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang serupa. Korban bahkan sempat diajak masuk ke mobil pelaku sebelum akhirnya diantar kembali ke terminal 1.

Tidak lama kemudian, korban menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan dari rekeningnya senilai Rp 41 juta. Merasa curiga, korban akhirnya melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku, yaitu MAZ.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap dua pelaku lainnya, yaitu A dan M, yang masih dalam status buron. Dengan adanya penangkapan terhadap MAZ, diharapkan dapat membantu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini secara keseluruhan.