
Penahanan Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Suap IUP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tokoh penting di Kalimantan Timur, yaitu Dayang Donna Walfiaries Tania atau yang lebih dikenal dengan nama Dayang Donna Faroek. Dia adalah putri dari mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak. Penahanan ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025) terkait kasus dugaan suap dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut antara tahun 2013 hingga 2018.
IUP merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah kepada perusahaan, koperasi, atau individu untuk melakukan kegiatan pertambangan. Dalam kasus ini, Dayang Donna diduga meminta uang sebagai fee sebelum dokumen perpanjangan enam IUP milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra disetujui oleh ayahnya, Awang Faroek Ishak.
Menurut informasi yang diberikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Dayang Donna meminta fee sebesar Rp 3,5 miliar dari pengajuan enam IUP tersebut. Meskipun awalnya ditawarkan sebesar Rp 1,5 miliar oleh perantara Rudy Ong, yaitu Iwan Chandra, dia menolak dan meminta harga yang lebih tinggi.
Setelah kesepakatan tercapai, Dayang Donna dan Rudy Ong Chandra bertemu di sebuah hotel di Samarinda. Uang sebesar Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura diberikan melalui Iwan Chandra, sementara Rp 500 juta dalam pecahan yang sama diserahkan oleh Sugeng. Namun, setelah transaksi selesai, Dayang Donna meminta tambahan fee dari Rudy Ong Chandra, yang kemudian tidak direspon.
Atas tindakan tersebut, Dayang Donna dikenai pasal-pasal terkait korupsi. Sementara itu, Rudy Ong Chandra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. KPK melakukan penahanan terhadap Rudy Ong Chandra selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keadaan Rumah Keluarga Dayang Donna
Pasca pengumuman penahanan oleh KPK, rumah keluarga Dayang Donna di Jalan Sei Barito Kota Samarinda tampak sepi. Tidak ada aktivitas yang terlihat, hanya dijaga oleh satpam. Sebelumnya, rumah ini pernah digeledah oleh KPK. Saat pantauan dilakukan, tidak ada orang yang keluar atau masuk. Satpam hanya menjawab singkat dan enggan berkomentar tentang kondisi pemilik rumah.
Beberapa mobil terparkir di depan rumah, termasuk mobil berwarna hitam dan merah. Beberapa lampu di bagian luar dan dalam rumah masih menyala, mengisyaratkan adanya aktivitas di dalam.
Dampak pada Kadin Kaltim
Penahanan Dayang Donna, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Kaltim, menyebabkan kekosongan di organisasi tersebut. Anggota Kadin Kaltim, S. Podung, mengatakan bahwa organisasi harus segera mengambil langkah untuk mengisi posisi kosong tersebut. Rapat pleno diperluas akan diadakan untuk mendiskusikan rencana tindak lanjut, termasuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) ketua atau menunjuk ketua carateker.
Podung menekankan bahwa Kadin harus tetap menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. Meskipun kasus yang menimpa Dayang Donna tidak langsung terkait dengan aktivitas Kadin, posisinya sebagai ketua umum membuat organisasi ini turut terkena sorotan.
Profil Dayang Donna Faroek
Dayang Donna lahir di Samarinda pada 10 April 1976. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Psikologi, Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta, kemudian meraih gelar magister manajemen dari Universitas Mulawarman, Samarinda. Aktif di berbagai organisasi kepemudaan dan olahraga, ia pernah menjabat Ketua KNPI Kalimantan Timur serta memimpin PRSI dan ISSI Kaltim.
Dalam ranah politik, Dayang Donna pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kaltim dari Partai Golkar, meski belum berhasil meraih kursi. Di dunia usaha, ia menjabat sebagai CEO PT Aifa Kutai Energy dan memimpin organisasi bisnis seperti BPD HIPMI Kaltim dan Kadin Kaltim.
Pada Pilkada Serentak 2024, Dayang Donna mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Penajam Paser Utara, berpasangan dengan Andi Harahap. Pasangan tersebut mendapat dukungan dari beberapa partai politik. Namun, belakangan ia menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan suap dalam pengurusan IUP batubara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!