Ketentuan Terbit NIP PPPK Paruh Waktu: 6 Dokumen dan Pernyataan 5 Poin

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Persyaratan Penting untuk Penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu

Para honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang namanya tercantum dalam pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini menjadi syarat wajib dalam proses penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (NI PPPK Paruh Waktu).

Salah satu dokumen utama yang harus disiapkan adalah surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Surat pernyataan tersebut berisi lima poin penting yang harus dipenuhi. Dengan demikian, tidak diperlukan pembuatan lima surat pernyataan terpisah, tetapi hanya satu surat pernyataan yang mencakup seluruh poin tersebut.

Hingga hari Kamis (11/9) pagi ini, sejumlah daerah telah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Pengumuman tersebut menyebutkan nama-nama peserta yang berhak melakukan pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu untuk pemberkasan NIP PPPK. Tahapan usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu akan berlangsung hingga 20 September 2025, sedangkan tahapan terakhir yaitu penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan hingga 30 September 2025.

Para honorer wajib mengetahui dokumen dan persyaratan apa saja yang harus disiapkan serta diunggah ke sistem SSCASN. Selain itu, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah juga harus mengacu pada regulasi yang berlaku dalam usul penetapan NIP PPPK.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025

Beberapa waktu lalu, telah terbit Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau PPK yang akan menyampaikan usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN. Tujuan dari terbitnya SE ini adalah untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NI PPPK Paruh Waktu serta memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu khususnya dalam hal penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Menurut SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, beberapa dokumen harus dilengkapi dan diunggah sebagai berikut:

  • Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
  • Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  • Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  • Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan bermeterai, yang berisi:
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

Informasi penting ini sangat penting diketahui oleh para honorer dan lulusan PPG yang namanya tercantum dalam pengumuman alokasi kebutuhan agar dapat memperoleh NIP PPPK Paruh Waktu.