
Gaji dan Tunjangan Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Barat Tidak Terkena Efisiensi Anggaran
Sejak APBD Jawa Barat tahun anggaran 2025 ditetapkan pada 8 November 2024, hingga perubahan kelima APBD 2025 yang diterbitkan pada 16 April 2025, gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur tidak mengalami perubahan sama sekali. Hal ini terlihat dari dokumen Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 tahun 2024 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025.
Dari data yang ditemukan, gaji dan tunjangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan sebesar Rp 2.215.627.310 tetap tidak berubah meskipun dilakukan beberapa kali perubahan terhadap APBD 2025. Selain itu, belanja dana operasional gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp 28,8 miliar juga tidak mengalami perubahan.
Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa dana operasional tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai dana kelembagaan yang kembali kepada masyarakat. “Dana operasional sebesar Rp 28,8 miliar sifatnya kelembagaan, bukan personal. Semua dana tersebut kembali ke publik,” ujar Herman saat memberikan penjelasan di Gedung DPRD Jawa Barat.
Menurut Herman, penggunaan dana operasional tersebut hanya bisa dilakukan oleh gubernur atau wakil gubernur ketika berada di lapangan. Misalnya, jika ada rumah yang roboh, gubernur atau wakil gubernur harus memberikan bantuan. "Tidak mungkin bantuan tersebut harus melalui musrenbang dulu. Oleh karena itu, dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah 0,15% dari PAD," jelas Herman.
Pertanyaan atas Ketidakefisienan Anggaran
Pengamat kebijakan publik Nandang Suherman mempertanyakan mengapa gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur tidak terkena efisiensi anggaran. “Selama ini Gubernur Dedi Mulyadi selalu menyampaikan pentingnya efisiensi anggaran, namun mengapa gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur tidak tersentuh?” tanya Nandang.
Ia menilai, jika gubernur dan wakil gubernur melakukan efisiensi anggaran terkait gaji dan tunjangan mereka, maka akan menjadi contoh nyata bagi masyarakat. “Jika gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur juga dikenai efisiensi, maka akan menunjukkan komitmen yang nyata terhadap langkah efisiensi anggaran,” ucap Nandang.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Dana Operasional
Herman juga menjelaskan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur berasal dari 0,15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jawa Barat memiliki PAD yang termasuk tertinggi di Indonesia, sehingga dana tersebut cukup besar. Penggunaannya pun terbatas hanya untuk keperluan operasional gubernur dan wakil gubernur ketika berada di lapangan.
Namun, banyak masyarakat masih merasa bingung dengan alur penggunaan dana tersebut. Beberapa orang khawatir bahwa dana operasional bisa saja digunakan untuk tujuan pribadi, meski Herman telah menegaskan bahwa dana tersebut bersifat kelembagaan.
Kesimpulan
Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklaim sedang melakukan efisiensi anggaran, nyatanya gaji dan tunjangan gubernur serta wakil gubernur tetap stabil. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keadilan dalam penggunaan dana negara. Bagi masyarakat, penting untuk terus memantau dan memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran benar-benar berdampak positif bagi rakyat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!